Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Cuaca Buruk, Harga Cabai di Pasar Amlapura Timur Sempat Tembus Rp 120.000

Bali Tribune/ BUMBU - Pedagang bumbu di Pasar Amlapura Timur
balitribune.co.id | Amlapura - Cuaca buruk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas di pasar, utamanya cabai rawit merah dan jenis bumbu dapur lainnya. Berdasarkan informasi di Pasar Amlapura Timur, Karangasem, Selasa (9/3/2021), harga cabai rawit merah sempat menyentuh harga Rp 120.000 perkilo.
 
Harga cabai rawit kembali turun ke kisaran Rp 100.000 perkilo setelah para pedagang mendapatkan pasokan cabai dari pengepul asal Jawa Timur. Ni Nyoman Ariani, salah seorang pedagang bumbu di Pasar Amlapura Timur menyampaikan, kenaikan harga cabai rawit merah ini sebenarnya telah terjadi sejak tiga pekan lalu. Namun kenaikan harga tertinggi terjadi sejak sepekan ini. “Awalnya stabil di kisaran Rp 50.000 perkilo, trus naik menjadi Rp 70.000, trus naik lagi menjadi Rp 95.000-100.000 dan bahkan beberapa hari lalu sempat sampai Rp 120.000 perkilonya. Tapi sekarang sudah turun lagi menjadi Rp. 100.000 perkilonya,” ucapnya.
 
Dikatakannya, saat ini pasokan cabai dari petani atau pengepul lokal dari Karangasem sudah nyaris tidak ada lagi, sehingga praktis sebagian besar pedagang saat ini hanya bergantung pasokan cabe dari luar bali seperti dari Lombok dan Jawa Timur. “Ada sih yang memasok cabai ke sini tapi kami tidak berani ambil terlalu banyak karena harganya kan mahal, sehingga banyak pembeli yang mengurangi membeli cabai, jadi takut kalau disimpan lama malah busuk,” imbuhnya.
 
Hal senada disampaikan Ni Nyoman Karmini, pedagang bumbu lainnya di Pasar Amlapura Timur. Menurut informasi yang dia terima, kelangkaan cabe yang berdampak pada meroketnya harga cabe rawit dipasaran tersebut terjadi menyususul gagal panen yang dialami petani akibat cuaca buruk. “Katanya sih karena gagal panen jadi pasokan kurang dan harganya naik,” sebutnya.
 
Untuk cabai rawit merah kualitas super, kata dia, saat ini harganya Rp 100.000 perkilo, cabe rawit kwalitas campuran atau sedang harganya Rp. 80.000-90.000, sedangkan untuk cabai rawit kwalitas rendah atau yang masih hijau dijual seharga Rp. 40.000 perkilonya. Sementara untuk cabe merah besar harganya relatif stabil yakni di kisaran Rp. 35.000 perkilonya. Komodoti lainya yang mengalami kenaikan yakni bawang merah lokal, dimana saat ini harganya Rp. 30.000 perkilo dari sebelumnya Rp. 25.000 perkilo. Sedangkan bawang putih malah mengalami penurunan harga dari sebelumnya Rp. 25.000 perkilo saat ini hanya dijual seharga Rp. 22.000 perkilogramnya. 
wartawan
Husaen
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.