Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Eli Nino Belum Signifikan, Buleleng Tidak Terapkan Status Darurat Kekeringan

Bali Tribune / Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng Putu Ariadi Pribadi.

balitribune.co.id | Singaraja – Cuaca panas belakangan kerap memicu terjadinya kebakaran terutama dikawasan hutan maupun tempat lain yang rawan terbakar. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah melalui Penjabat (Pj) Gubernur Bali telah menetapakan status siaga darurat bencana, kebakaran hutan dan lahan. Tidak hanya itu Pj Bupati Buleleng pun telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi dampak buruk dari fenomena El Nino. Hanya saja Kabupaten Buleleng belum menerapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan mengingat upaya yang dilakukan selama ini masih dapat mengatasi beberapa kasus kebakaran hutan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, sejauh ini penanganan bencana kekeringan dengan dampak kebekaran hutan maupun tempat lainnya masih dapat diatasi dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki.Kondisi itu memungkinkan Buleleng belum dapat status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Dari beberapa peristiwa kebakaran hutan dan tempat lainnya masih bisa kita atasi bersama stake holder lainnya terutama TNI dan Polri. Kondisi itu memungkinkan kita belum menerapkan status siaga darurat bencana kebekaran,” terang Ariadi, Senin (30/10).

Dalam SE Bupati No.100.3.4/2629/X/BPBD/2023 tentang Antisipasi Dampak Fenomena El Nino, jajaran pemerintahan diminta untuk tetap siaga menghadapi bencana yang kemungkinan ditimbulkan.

“Kita memang diminta selalu berkordinasi dengan instansi lain untuk memantau perkembangan cuaca disamping tetap melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rentan mengalami kekeringan dan kebakaran termasuk penyiapan air bersih,” imbuhnya.

Dalam catatan data desa rawan bencana kekeringan di Buleleng sesuai dokumen kajian resiko bencana 2022-2026 terdapat 18 desa di 3 kecamatan yang masuk dalam katgori rawan kekeringan. Diantaranya Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar. Disamping itu terdapat 9 desa di Kecamatan Sawan, Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Sukasada juga mengalami kondisi yang sama.

Bahkan beberapa desa telah mengalami krisis air bersih yakni Desa Tembok, Desa Madenan dan Desa Bondalem serta Desa Selat dan Desa Kayuputih. Untuk mengatasinya kata Ariadi, pihaknya mengambil air bersih melalui Perumda Tirta Hita Buleleng selanjutnya didistribusikan ke desa-desa yang membutuhkan air bersih oleh BPBD Buleleng, BPBD Provinsi Bali, PMI maupun TNI.

“Di kelima desa itu ada sebanyak 3.431 KK yang kesulitan mengakses air bersih. Namun melalui pengambilan air bersih milik  Perumda Tirta Hita Buleleng sejauh ini kesulitan air bersih itu dapat datasi dengan mendistribusikan air ke desa yang membutuhkan,” tandas Ariadi.

wartawan
CHA
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.