Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Kemarau Panjang, Harga Cabai Merangkak Naik

Bali Tribune/ JUAL BUMBU - Aktivitas jual beli bumbu dapur di Pasar Kidul Bangli,



balitribune.co.id | Bangli - Sejak beberapa hari terakhir, harga cabai di pasaran melonjak. Naiknya harga bumbu dapur ini karena imbas dari musim kemarau yang berkepanjangan. Awalnya harga cabai Rp 30.000 perkilogram kini Rp 60.000 perkilogram.  

Seorang pedagang bumbu dapur di Pasar Kidul Bangli, Komang Tri mengatakan sebelumnya harga cabai rawit berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Kemudian naik terus hingga kini di harga Rp 60. 000 per kilogram. "Untuk harga saat ini ada Rp 50.000 per kilogram untuk cabai rawit campuran (rawit yang masih hijau dan merah). Untuk yang super Rp 60.000 per kilogram," jelasnya,  Rabu (18/10/2023).

Kata Komang Tri, naiknya harga cabai rawit hingga dua kali lipat karena pengaruh kemarau panjang yang berimbas pada menurunnnya hasil panen petani. Penurunan produksi berimbas pada berkurangnya pasokan cabai ke pedagang di pasaran. Disalah satu sisi saat ini permintaan akan cabai rawit cukup tinggi kaerena di beberbagai tempat berlangsung upcara keagamaan .” Memang hukum pasar berlaku, stok barang menipis sementara disalah satu sisi permintaan tinggi maka otomatis harga akan  naik," ujarnya.

Pedagang lainnya yakni Wayan Sutriasih mengatakan akibat naiknya harga cabai berimbas pada menurunnya permintaan konsumen. Konsumen yang biasanya beli satu per empat atau setengah kilogram sekarang  belinya cuma Rp 5.000. Kondisi ini menyebabkan omsetnya penjualannya menurun. "Biasanya sehari bisa menjual 10-20  kilogram kini hanya  5 kilogram cabai saja yang terjual,” ungkapnya

Selain cabai rawit, kenaikan harga juga terjadi pada beberapa jenis sayur mayur seperti buncis. Harga sebelumnya Rp 5.000 sampai 7.000 per kilogram kini menjadi Rp 12.000 hingga 14.000 per kilogram. Kubis dari Rp 5.000 per kilogram menjadi Rp 8.000 kilogram.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.