Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DAMRI Buka Rute Baru Bangli-Yangapi-Suter

Bali Tribune/ DAMRI - Armada DAMRI di terminal Loka Crana Bangli


balitribune.co.id | Bangli - Memasuki awal tahun 2024,Perusahan Umum (Perum) DAMRI menambah trayek baru yakni untuk rute Bangli-Yangapi-Suter-Kintamani. Sementara untuk tariff masih dalam proses pengkajian.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Bangli, Sang Putu Surata mengatakan selama ini jalur Bangli- Yangapi-Suter–Kintamani berlum terlayani angkutan umum. Padahal jalur tersebut menghubungkan tiga kecamatan dan terdapat fasilitas umum seperti sekolah dan pasar. “Melihat relaita tersebut pihak Dishub Bangli kemudian mengajukan permohonan untuk ketersedian angkutan perintis ke Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Traspotrasi Darat (BPTD) XI Bali-NTB,” ujarnya, Senin (8/1/2024)

Kata Sang Putu Surata, permohoan yang kita ajukan di setujui oleh kementerian dan awal tahun 2024 rute Bangli- Yangapi-Suter-Kintamani sudah terlayani. Melihat kondisi jalan yang sempit maka armada yang melayani rute tersebut jenis mini bus. Selain penambahan trayek Perum DAMRI juga melakukan perubahan taryek.Sebelumnya DAMRI layani rute Bangli-Tejakula.

Karena melihat dari segi keterisian penunpang yang rendah dan masa kontrak selama 5 tahun telah berakhir maka DAMRI tidak lagi melayani rute tersebut. Sebagai penggantinya DAMRI membuka rute baru yakni Terminal Loka Crana Bangli-Terminal Penarukan Singaraja. “Dengan taryek baru ini maka cakupan layanan lebih luas hingga pusat kota Singaraja,” jelas Kabid asal Desa Tamanbali ini.

Lanjut Sang Putu Surata pihak DAMRI juga melakukan penyatuan trayek, yakni untuk trayek Trunya - Banyung Gede dan Trunyan -Tenten disatukan menjadi Trunyan –Bayung Gede- Tenten. “Tentu pertimbangan melakukan penyatuan menjadi satu trayek sudah berdasrkan kajian dari pihak Perum DAMRI,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.