Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danrem Dampingi Pejabat VIP Cek Sejumlah Venue Presidensi G20

Bali Tribune/ Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Choirul Anam mendampingi beberapa pejabat VIP meninjau sejumlah venue Presidensi G20, Rabu (23/3).



balitribune.co.id | Denpasar - Secara maraton dalam seharian, Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Choirul Anam mendampingi beberapa pejabat VIP seperti, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, juga pejabat kementrian dan lembaga terkait pada Rabu (23/3), untuk mengecek dan meninjau langsung sejumlah venue dan infrastruktur pendukung penyelenggaraan Presidensi G20.

Diantaranya meliputi, revitalisasi Terminal VVIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, rehabilitasi dan penataan kawasan Waduk Muara Nusa Dua dan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, obyek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), BNDCC 1 dan 2, serta Hotel Apurva Kempinski.

Dilnjutkan rapat koordinasi di Hotel Apurva Kempinski, Sawangan, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.Dihadiri sejumlah pejabat terkait untuk menyiapkan dan menyukseskan penyelenggaraan Presidensi G20, yang akan dilaksanakan di Bali, November 2022 mendatang.

Sebelumnya, Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa, didampingi Ketum Dharma Pertiwi Hetty Andika Perkasa dan rombongan tiba di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat TNI AU B-737 Sq 17  A-7305.

Kehadiran mantan Kasad itu disambut Gubernur Bali, Kapolda Bali, Asops Kapolri, Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, para Asisten Kasdam IX/ Udayana, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Danlanal Denpasar, serta Dandim 1611/Badung.

wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.