Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danrem Wujudkan Kekompakkan TNI-Polri di Lapangan Tembak

Pistol
EKSEKUTIF -- Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh I Gede Widiyana, SH., (tengah) mengajak foto bersama seluruh peserta “Lomba Tembak Pistol Eksekutif” di Lapangan Tembak Perbakin, Tohpati, Denpasar, Sabtu (24/3).

BALI TRIBUNE - Selain gencar menyuarakan kemanunggalan TNI-rakyat melalui kegiatan komunikasi sosial (komsos) kreatif, Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh I Gede Widiyana, SH., Sabtu (24/3) pagi, mewujudkan kesolidan dan kekompokan TNI-Polri di Lapangan Tembak Perbakin, Tohpati, Denpasar. Hal ini terkait ajang “Lomba Tembak Pistol Eksekutif” memperingati HUT ke 57 Korem 163/Wira Satya.

“Terima kasih dan selamat datang seluruh peserta Lomba Tembak Pistol Eksekutif. Dalam perlombaan ini memang harus ada yang menjadi pemenang atau juara, namun tujuan utama melalui kegiatan ini dimaksudkan sebagai wahana untuk memelihara kekeluargaan, keakraban, serta kekompakkan antara TNI-Polri dan seluruh peserta anggota Perbakin Bali,” ujar Danrem dalam sambutannya, seraya mengingatkan kepada seluruh peserta agar tetap memperhatikan faktor keamanan selama kegiatan.

Koordinator panitia lomba. Hadi Putra mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa bisa sesering mungkin diadakan untuk melatih kemampuan menembak dan berkompetisi secara sehat dan menyenangkan, mengingat antusiasme para peserta lomba yang luar biasa. “Semoga hal ini dapat membantu program Perbakin Provinsi Bali, terutama untuk mendapatkan bibit-bibit atlet potensial yang nantinya dapat dilatih dan dibina menjadi petembak yang handal,” katanya.

Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan pelepasan balon oleh Wakapolda Bali Brigjen Polisi I Gede Alit Widana, didampingi Danrem 163/Wira Satya dan koordinator lomba dari Perbakin Provinsi Bali.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.