Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Jatah Asimilasi Covid, Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ BEBAS - Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terpidana kasus penipuan dan Tindak Pencucian Uang resmi bebas dari Lapas Kerobokan pada Selasa (22/2).

balitribune.co.id | Denpasar - Harapan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, untuk menghirup udara bebas akhirnya terwujud. Pada Selasa (22/2), Sudikerta resmi keluar dari Lapas Kerobokan melalui program asimilasi pencegahan virus COVID-19.

Sudikerta yang menjadi terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar hanya menjalani 2 tahun dan 10 bulan penjara dari 6 tahun penjara yang dijatuhkan Makamah Agung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan Sudikerta mendapat jatah program asimilasi rumah sesuai Permenkumham Nomor 43/2021.

Regulasi itu mencatat, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, narapidana (napi) yang sudah menjalani masa pidana 2/3 pada bulan Juni 2022 dapat diberikan asimilasi rumah.

"Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah Covid-19, tapi bukan bebas murni. 2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan Juni tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi," kata Fikri pada Rabu (23/2).

Fikri mengatakan, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita. Program asimilasi COVID-19 ini juga dinikmati 5 napi lainnya yang  telah memenuhi syarat. "Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.

Apabila selama menjalani asimilasi rumah ini, Sudikerta melakukan tindak pidana maka asimilasinya dapat dicabut. "Apabila selama pengawasan ditemukan adanya pelanggaran maka asimilasinya dapat dicabut," tegas Fikri.

Sementara itu, pengacara Sudikerta, Warsa T. Bhuwana, mengatakan Sudikerta langsung melukat atau membersihkan diri secara spiritual.
 

“Melukat di Pantai Mertasari,” katanya.

Saat ini, Sudikerta menjalani asimilasi di rumah masa kecilnya di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Di sana Sudikerta berkumpul dengan kerabatnya. Kesehatan Sudikerta juga membaik.
 

Warsa menyebut keluarnya Sudikerta sudah sesuai aturan. Sebelum mendapat asimilasi rumah, Sudikerta juga mendapat remisi, yakni remisi saat Nyepi dan HUT RI.

Selama di LP Kerobokan, Sudikerta masih tetap aktif donor darah. “Selama di dalam lapas beliau berkelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan sosial. Salah satunya beliau sering menyumbangkan donor darah,” katanya.

wartawan
VAL
Category

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.