Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Jatah Asimilasi Covid, Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ BEBAS - Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terpidana kasus penipuan dan Tindak Pencucian Uang resmi bebas dari Lapas Kerobokan pada Selasa (22/2).

balitribune.co.id | Denpasar - Harapan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, untuk menghirup udara bebas akhirnya terwujud. Pada Selasa (22/2), Sudikerta resmi keluar dari Lapas Kerobokan melalui program asimilasi pencegahan virus COVID-19.

Sudikerta yang menjadi terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar hanya menjalani 2 tahun dan 10 bulan penjara dari 6 tahun penjara yang dijatuhkan Makamah Agung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan Sudikerta mendapat jatah program asimilasi rumah sesuai Permenkumham Nomor 43/2021.

Regulasi itu mencatat, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, narapidana (napi) yang sudah menjalani masa pidana 2/3 pada bulan Juni 2022 dapat diberikan asimilasi rumah.

"Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah Covid-19, tapi bukan bebas murni. 2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan Juni tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi," kata Fikri pada Rabu (23/2).

Fikri mengatakan, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita. Program asimilasi COVID-19 ini juga dinikmati 5 napi lainnya yang  telah memenuhi syarat. "Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.

Apabila selama menjalani asimilasi rumah ini, Sudikerta melakukan tindak pidana maka asimilasinya dapat dicabut. "Apabila selama pengawasan ditemukan adanya pelanggaran maka asimilasinya dapat dicabut," tegas Fikri.

Sementara itu, pengacara Sudikerta, Warsa T. Bhuwana, mengatakan Sudikerta langsung melukat atau membersihkan diri secara spiritual.
 

“Melukat di Pantai Mertasari,” katanya.

Saat ini, Sudikerta menjalani asimilasi di rumah masa kecilnya di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Di sana Sudikerta berkumpul dengan kerabatnya. Kesehatan Sudikerta juga membaik.
 

Warsa menyebut keluarnya Sudikerta sudah sesuai aturan. Sebelum mendapat asimilasi rumah, Sudikerta juga mendapat remisi, yakni remisi saat Nyepi dan HUT RI.

Selama di LP Kerobokan, Sudikerta masih tetap aktif donor darah. “Selama di dalam lapas beliau berkelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan sosial. Salah satunya beliau sering menyumbangkan donor darah,” katanya.

wartawan
VAL
Category

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.