Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapatkan Service Murah, Tunjukkan Aplikasi Booking Motorku Express

Bali Tribune/Layanan service keliling khusus sepeda motor Honda. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian untuk memeriahkan event Honda DBL 2019.
balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai upaya mempermudah konsumen untuk melakukan perawatan sepeda motor Honda , Astra Motor Bali melalui jaringan resminya Astra Motor Gunung Sanghyang mengadakan kegiatan jemput bola berupa service keliling. Begitu juga yang telah berlangsung sejak 23 September hingga 5 Oktober 2019, berlokasi di Gor Purna Krida Kerobokan telah stanby Honda Mobile Service yang merupakan layanan service keliling khusus sepeda motor Honda. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian  untuk memeriahkan event Honda DBL 2019.
 
Semua konsumen yang mendaftarkan sepeda motornya akan mendapatkan biaya service murah sebesar Rp.4.000 dengan syarat menunjukkan applikasi Booking Motorku Express. Sedangkan untuk penggantian dan part lainnya tetap mengikuti harga yang berlaku. Jadwal penerimaan untuk service di booth ini dimulai pukul 13.00 – 18.00 wita. 
 
Tehnical Service Departement Manager Astra Motor Bali, Agung Surya mengatakan untuk perawatan motor atau service berbagai kemudahan kami tawarkan kekonsumen tanpa harus antri saat melakukan perawatan berkala, misal dengan booking service online melalui aplikasi motorku express , layanan honda care service kunjung kerumah, fasilitas Ride Thru pengerjaan service dikerjakan lebih cepat dan mudah serta Honda Mobile Service merupakan layanan service untuk group customer, perusahaan dan instansi yang ingin service motor secara bersama.
 
“Kesempatan kali ini yang bersamaan dengan event Honda DBL, kami ingin mengapresiasi konsumen dalam bentuk service murah dan sekaligus mengedukasi pengunjung yang menggunakan sepeda motor Honda untuk menggunakan aplikasi Motorku Express apabila ingin melakukan  booking service motor,” Ungkap Agung Surya.
 
Selama 13 hari event Honda DBL target kami adalah 200 konsumen yang dapat menikmati layanan service murah ini. Dalam booth ini juga tersedia sparepart asli Honda genuine Part (HGP) yang dapat di peroleh konsumen.
wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.