Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari 53 Desa di Klungkung, Baru 22 Desa Memiliki TOSS

Bali Tribune/ Bupati Klungkung saat meninjau pengelolaan sampah oleh desa adat.
Balitribune.co.id | Semarapura - Kesriusan Pemkab Klungkung dalam penanganan sampah terus digemcarkan. Bahkan mulai melibatkan desa adat untuk ikut mengelola sampah. Setiap desa adat nantinya diwajibkan membuat pararem, yang mengatur kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga dan mengelolanya hingga tuntas.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung AA Ngurah Kirana mengungkapkan,  penanganan sampah menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari Pemkab, desa dinas, termasuk desa adat. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
 
Desa Adat pun diminta menyiapkan pararem (peraturan tertulis) tentang pengelolaan sampah wilayah di desa adat. Pemkab sudah mensosialisasikan pembuatan pararem ini ke para  bendesa adat. " Kami kira peran desa adat nanti akan sangat signifikan, dalam mengatur kebiasaan warga di lingkungan desa adat. Pararem ini nantinya diharapkan biasa mengatur kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga, lalu dikelola di desa," ujar AA Kirana, beberapa waktu lalu.
 
Setelah sampah dipilah dari sumbernya dalam bentuk sampah organik, sampah non organik dan residu, pihak desa adat agar berkoordinasi dengan desa dinas untuk mengelola sampah yang sudah dipilah tersebut. Tahun 2021 setiap desa dinas diwajibkan untuk sudah mampu mengelola sampahnya sendiri, bisa dengan sistem TOSS (tempat olah sampah setempat) atau TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu).
 
"Tahun 2021 semua desa harus sudah memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri. Intruksi Bupati pun sudan jelas, dana alokasi desa tidak boleh lagi sepenuhnya untuk pembangunan fisik. Namun harus dialokasikan untuk pengelolaan sampah dan pengentasan kemiskiman," tegasnya.
 
Sejauh ini dari 53 desa di Kabupaten Klungkung, baru 22 desa memiliki TOSS. Kirana juga berjanji akan kembali turun ke desa adat, untuk mensosialisasikan penanganan sampah oleh warga.
wartawan
Ketut Sugiana

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.