Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

yoga
Bali Tribune / I Komang Edi Susanta

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Langkah awalnya dimulai saat ia bergabung dengan Ashram Gandhi Puri sebagai Shantisena pada tahun 2014. Di sana, ia menemukan makna mendalam dari pengabdian dan kedisiplinan spiritual. Ia kemudian melanjutkan studi S1 Yoga Kesehatan dan sedang menempuh S2 Fisiologi Olahraga di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Titik balik sejatinya terjadi ketika ia dikirim ke India untuk belajar langsung di Vivekananda Yoga Sanstha Institute. Di sana, ia menyelami inti dari Yoga sebagai jalan hidup. 

"Pengalaman saya di India membentuk fondasi yang kuat sebagai Guru Yoga," ujarnya.

Setelah kembali dari India, ia menghabiskan tiga tahun di Polandia, mengajar Yoga dan memperkenalkan nilai-nilai Timur kepada dunia Barat. Tantangan budaya tidak menghambatnya, justru memperkaya perspektif dan memperkuat misinya.

Kini, Komang Edi mengemban amanah sebagai Direktur Aliansi Yoga Indonesia dan mengembangkan Vishvagram Gunaksa, sebuah Yoga Park dan Creative Space di Klungkung. Ia juga mengajar privat dan di kampus-kampus, memperkenalkan Yoga sebagai pendekatan ilmiah dan spiritual dalam pendidikan tinggi.

"Dua tahun ke depan, fokus tiyang (saya, red) adalah membangun Vishvagram sebagai rumah tumbuh para Yogi dan Yogini muda Bali," ujarnya. I Komang Edi Susanta adalah simbol dari generasi muda yang tidak hanya mengakar pada tradisi, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman dengan keberanian dan keutuhan diri.

wartawan
RED
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.