Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Data Palsu Jadi Fokus Bawaslu di Pemuktahiran DPS

Bali Tribune/ AWASI - Bawaslu awasi data palsu di tahapan pemuktahiran DPS.



balitribune.co.id | Gianyar - Pada masa tahapan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran Calon Legislatif, Data Palsu berpotensi menjadi embrio konflik Pemilu. Meminimalisir itu, Bawaslu menekankan bahwa pemalsu data akan dihadapkan pada sanksi yang tegas.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, Selasa (2/5/2023), menegaskan pelanggaran pemilu dalam peleg 2024 menjadi antensi jajarannya. Hal ini untuk meminimalifir konflik masyarakat arus bawah. Diakuinya, menjelang pileg 2024 ini pihaknya telah banyak menerima pengaduan atau informasi mengenai pelanggaran pemilu oleh masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menindak lanjuti karena tidak ada laporan resmi. Serta saat ini pun belum mulai proses kempanye. "Kami tidak bisa menindaklanjuti sebatas informasi yang kami lihat," ujarnya.

Karena tahapan sekarang baru pada tahapan pemutahiran daftar pemilih yamg dikenal dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran calon oleh masing masing partai politik peserta pemilu. "Sehingga fokus kami mengatensi dan mencegah terjadinya pelanggaran di dua tahapan tersebut, khususnya potensi penggunaan data palsu terkait dengan proses pencalonan dan potensi pelanggaran yang lainya," ungkap pria berkepala plontos ini.

Menurutnya kalau ada yang merasakan keberatan bisa melapor ke bawaslu. Tentu nama dan identitas dirahasiakan. Namun laporan tersebut harus ada saksi dan barang bukti. "Ya, kalau ada yang merasa keberatan tentu ada yang melapor. Sayaratnya WNI yang punya hak pilih, ada saksi yang melihat, dan ada barang bukti," jelasnya.

Lebih jauh terkait pelanggaran pemilu, Kata Hartawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran kode etik kata hartawan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. "Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi," ujarnya.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu. "Putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalampenyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu," terangnya.

Sementara pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelasnya.

Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. "Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.