Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Data Palsu Jadi Fokus Bawaslu di Pemuktahiran DPS

Bali Tribune/ AWASI - Bawaslu awasi data palsu di tahapan pemuktahiran DPS.



balitribune.co.id | Gianyar - Pada masa tahapan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran Calon Legislatif, Data Palsu berpotensi menjadi embrio konflik Pemilu. Meminimalisir itu, Bawaslu menekankan bahwa pemalsu data akan dihadapkan pada sanksi yang tegas.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, Selasa (2/5/2023), menegaskan pelanggaran pemilu dalam peleg 2024 menjadi antensi jajarannya. Hal ini untuk meminimalifir konflik masyarakat arus bawah. Diakuinya, menjelang pileg 2024 ini pihaknya telah banyak menerima pengaduan atau informasi mengenai pelanggaran pemilu oleh masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menindak lanjuti karena tidak ada laporan resmi. Serta saat ini pun belum mulai proses kempanye. "Kami tidak bisa menindaklanjuti sebatas informasi yang kami lihat," ujarnya.

Karena tahapan sekarang baru pada tahapan pemutahiran daftar pemilih yamg dikenal dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran calon oleh masing masing partai politik peserta pemilu. "Sehingga fokus kami mengatensi dan mencegah terjadinya pelanggaran di dua tahapan tersebut, khususnya potensi penggunaan data palsu terkait dengan proses pencalonan dan potensi pelanggaran yang lainya," ungkap pria berkepala plontos ini.

Menurutnya kalau ada yang merasakan keberatan bisa melapor ke bawaslu. Tentu nama dan identitas dirahasiakan. Namun laporan tersebut harus ada saksi dan barang bukti. "Ya, kalau ada yang merasa keberatan tentu ada yang melapor. Sayaratnya WNI yang punya hak pilih, ada saksi yang melihat, dan ada barang bukti," jelasnya.

Lebih jauh terkait pelanggaran pemilu, Kata Hartawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran kode etik kata hartawan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. "Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi," ujarnya.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu. "Putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalampenyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu," terangnya.

Sementara pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelasnya.

Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. "Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.