Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Datangkan Wisman ke Bali, Putu Parwata Nilai “Vaccin Based Tourism” Mendesak

Bali Tribune/ Putu Parwata
balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung mengusulkan vaccin based tourism untuk bisa kembali mendatangkan wisatawan asing ke Bali yang aman dari penyebaran virus Corona. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung Dr Drs Putu Parwata MK MM saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).
 
Selain wisatawan asing yang divaksin, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, pelaku pariwisata di Bali juga mendapatkan vaksin Covid-19. 
 
“Ini sudah diusulkan oleh Bupati Badung, Pak Giri Prasta. Tetapi ini bencana global, dan secara terarah, kami menunggu instruksi dari pusat,” kata politisi asal Dalung Kuta Utara tersebut.
 
Menurut doktor ekonomi FE Unud tersebut, Kabupaten Badung memiliki kepentingan besar untuk kembali menggeliatkan perekonomian dari sektor pariwisata. Dengan begitu, vaccin based tourism harus menjadi perhatian. Di samping itu, kesiapan Protokol Kesehatan pariwisata Bali juga menjadi jaminan kepercayaan bagi wisatawan mancanegara.
 
Hanya, pihaknya juga mengakui, tidak mudah untuk membangun trust dunia internasional. Namun, hal itu bisa dibuktikan terlebih dulu bahwa kondisi Covid-19 di Bali menurun, termasuk penanganan kepada para penderita infeksi Sars-Cov-2 dan para orang tanpa gejala (OTG). 
 
“Hal yang sama juga perlu dilakukan masyarakat untuk senantiasa tertib menjaga dan menerapkan Protokol Kesehatan. Ini harus diyakinkan, karena semua itu merupakan indikator trust,” ujar Putu Parwata.
 
Ia menekankan, indikator tersebut harus dipenuhi dan dilakukan oleh para stakeholder termasuk masyarakat. “Tidak bisa hanya satu indikator saja,” katanya, sembari menambahkan, tanpa diikuti dengan Protokol Kesehatan dan kesadaran dari seluruh pemangku kepentingan, ia meyakini wisatawan asing tidak akan datang ke Bali.
 
“Mereka tidak akan berani mengunjungi negara yang kondisinya berbahaya bagi kesehatan mereka. Jadi kita harus buktikan dulu penanganan covid-19 dan perubahan perilaku semua elemen masyarakat,” jelasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.