balitribune.co.id |Mangupura - Penertiban bangunan liar di sepanjang Pantai Canggu, Kuta Utara terus disosialisasikan. Para pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu akan diberikan deadline hingga 1 September untuk membersihkan sendiri tempat usaha yang dimiliki.
Pun demikian pengusaha pemilik bangunan liar diminta tak menunggu sampai batas waktu habis untuk membongkar bangunannya. Jika batas waktu tersebut, bangunan belum dibongkar, maka Satpol PP yang akan membongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan, Jumat (11/6) lalu di Wantilan Pura Batubolong Canggu. Hadir dalam sosialisasi tersebut Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PU Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelian Banjar Canggu, dan masyarakat pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu.
Ada 29 pengusaha yang memiliki usaha di pantai itu, Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha.
"Sudah sosialisasi. Total ada 29 pengusaha, tapi ada satu pengusaha memiliki beberapa usaha di pantai tersebut," ungkap Suryanegara dikonfirmasi, Senin (13/6).
Untuk memastikan semua pengusaha tersosialisasikan maka pihaknya meminta semua pengusaha membuat surat pernyataan.
"Kami sudah minta para pengusaha itu menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. Dan kami juga sudah bersama Kejari," ujarnya.
Pada prinsinya dalam sosialisasi tersebut semua pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban.
"Para pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban. Sudah diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri," jelasnya.
Suryanegara pun meminta para pengusaha tidak menunggu deadline 1 September, sehingga pihaknya tidak perlu turun melakukan penertiban bangunan. "Semakin cepat dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan," tegas Suryanegara.