Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Nik Jadi Tersangka, Ibu Sang Bayi Malang Dirawat di RSUD Bangli

Bali Tribune/ DIRAWAT - Ni Ketut Juniari dirawat di ruang Kenangan RSUD Bangli, Kamis (1/8).
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melakukan penyidikan, Satreskrim Polres Bangli langsung menetapkan I Kadek Sugita alias Dek Nik (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap dengan Ni Ketut Juniari (21) asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut. Pria asal Banjar Manuk, Desa Susut, tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat(3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 Miliar. 
 
Sementara Ni Ketut Juniari harus menjalani perawatn medis di RSUD Bangli karena kekurangan darah pasca melahirkan di rumah sang pacar. Pantauan di RSUD Bangli, Ni Ketut Juniari dirawat di ruang Kenanga di bawah pengawalan petugas Polres Bangli. Raut wajah yang bersangkutan tampak pucat dan tatapan matanya kosong. Selama dirawat bersangkutan dijaga oleh ibunya Ni Wayan Landri. “Saya tidak tahu kalau anak saya sempat melahirkan, anak saya bekerja di wilayah Ubud,” kata Ni Wayan Landiri sambil mengusap air matanya.
 
Wadir Pelayanan RSUD Bangli I Ketut Darmaja mengatakan, pasien Ketut Juniari tiba di RSUD Bangli, Rabu (31/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Kedatangnya ke rumah sakit diantar oleh petugas kepolisian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pasien yang bersangkutan mengeluh lemas. “Dari keluhan tersebut tim medis melakukan tindakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan kekurangan darah. Sehingga perlu dilakukan tranfusi darah dan harus menjalani rawat inap guna memantau kesehatan pasien,” jelasnya.
 
Lanjutnya, untuk pasien sudah sempat mendapat transfuse darah sebanyak satu kantong. Diperkirakan pasein membutuhkan 5 kantong darah per hari diberikan satu kantong darah. Pihaknya belum bisa memastikan kapan pasien ini bisa dipulangkan. “Kami belum bisa pastikan, juga tim medis yang menangani sudah merekomendasi untuk pulang, baru yang bersangkutan dipulangkan,” ujarnya.
 
Kasubbag Humas Polres Bangli mengatakan, dari hasil pemeriksaan  terhadap I Kadek Sugita, bersangkutan mengakui bahwa pada 24 Juli sekitar pukul 07.00 Wita Ketut Juniari telah melahirkan di kamar Kadek Sugita. Kemudian saat bayi tersebut lahir, Kadek Sugita langsung menutup mulut dan mencekik leher bayi tersebut. Hal tersebut dilakukan tidak ada orang lain yang tahu dan mendeger suara tangisan bayi tersebut. “Bayi langsung dibungkus dengan handuk dan selanjutnya dimasukan ke dalam tas. Lantas pelaku membawa bayi tersebut dan meninggalkan Ketut Juniari di dalam kamar,” ungkpanya.
 
Bayi tersebut dibuang dengan kondisi ari-ari masing menempel. AKP Sulhadi mengakatan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
 
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah handuk, satu buah springbed, dua buah bantal guling, sebuah bantal, sebuah boneka, sebuah sepeda motor dan sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang digunakan Ketut Juniari saat melahirkan. Pelaku diamankan di Mapolres Bangli, sementara Ni Ketut Juniari harus menjalani perawatan medis di RSUD Bangli. “Ketut Juniari berada di RSU Bangli karena masih menjalani perawatan,” imbuhnya. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.