Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dekopinda Denpasar Gelar Pasar Murah

PASAR MURAH
PASAR MURAH - Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, meninjau pasar murah yang digelar Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar di Taman Kota Lumintang, Jumat (21/7).

BALI TRIBUNE - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar menggelar pasar murah di Taman Kota Lumintang, Jumat (21/7). Pasar murah yang berlangsung selama tiga hari dibuka Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara serangkaian peringatan HUT koperasi ke-70 Tahun.

Ditemui usai membuka pasar murah Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengatakan keberadaan koperasi di Kota Denpasar terus bergerak baik secara kualitas dan kuantitas. Salah satu bukti yang telah ditunjukkan koperasi yang ada di Kota Denpasar dengan digelarnya pasar murah seperti sekarang ini.

Terlebih lagi keberadaan koperasi mampu membangkitkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui binaan yang telah dilakukan. Di samping juga koperasi dapat memberikan informasi tentang perkembangan ekonomi kepada UMKM.

Demikian juga UMKM dapat memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi sehingga dapat meningkatkan perkembangan UMKM yang secara otomatis akan mempengaruhi koperasi itu sendiri.

“Di sini dibutuhkan komunikasi yang baik antara Koperasi dan UMKM mengingat keduanya ini saling ketergantungan,” ujarnya.

Terlebih lagi menurut Rai Iswara perkembangan koperasi di Kota Denpasar menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Denpasar mengingat keberadaan koperasi yang sehat akan membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama mempengaruhi perkembangan UMKM.

Untuk itu Ia berharap melalui Dinas Koperasi Kota Denpasar untuk selalu memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap semua koperasi yang ada di Kota Denpasar sehingga koperasi yang ada sekarang ini tetap berkembang sehat.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, menambahkan serangkain dengan HUT Koperasi ke-70 berbagai kegiatan telah dilaksanakan dengan menggandeng berbagai pihak seperti karang taruna. Bahkan terkait perayaan HUT Koperasi kegiatannya telah dimulai sejak awal Juli.

Kegiatan tidak hanya berupa kegiatan sosial tetapi juga melaksanakan kegiatan meningkatkan kualitas SDM dari pegawai koperasi melalui bintek. Disamping itu juga dilaksanakan berbagai lomba seperti lomba karaoke dan jalan santai yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli mendatang.

Sementara Ketua Dekopinda Kota Denpasar I Wayan Mudana mengatakan pelaksanaan pasar murah ini sebagai bentuk eksistensi dari koperasi yang ada di Kota Denpasar. “Kami berharap dengan pelaksanaan pasar murah ini masyarakat lebih mengenal keberadaan koperasi,” harapnya.

Untuk pelaksanaan pasar murah kali ini Mudana mengaku diikuti 40 UMKM mulai dari makanan sampai pakaian. “Kami berharap masyaraka agar memanfaatkan keberadaan pasar murah ini. Mengingat harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.