Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dekranasda Bali: Perajin Jangan Jual Produk Tiruan di PKB

Bali Tribune/ Putri Suastini Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Putri Suastini Koster mengingatkan para perajin yang menjadi peserta dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2021 agar benar-benar menampilkan produk yang berkualitas dan jangan menjual produk tiruan berkualitas rendah.
 
"PKB adalah ajang bergengsi yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian dan warisan budaya Bali. Kerajinan sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan, sehingga harus benar-benar menampilkan produk yang berkualitas," kata Putri Koster di Denpasar, Senin (5/4).
 
Menurut istri Gubernur Bali itu, warisan budaya Bali berupa songket, tenun endek serta perhiasan emas maupun perak memiliki keunikan dan nilai filosofi sendiri. Tentu saja tidak lepas dari kualitas yang sudah terbukti secara turun-temurun.
 
"Jika bukan kita yang melestarikannya, siapa lagi? Jangan rusak produk kita dengan produk luar yang membanjiri Bali," ujarnya saat memberikan masukan pada FGD Penentuan, Kriteria dan Informasi Produk PKB dengan tema "Purna Jiwa: Prananing Wana Kerthi" itu.
 
Oleh karena itu, dia mengimbau para perajin untuk ikut andil dalam melestarikan warisan budaya tersebut dengan tidak menjual produk tiruan yang berkualitas rendah pada ajang PKB yang dimulai pada pertengahan Juni 2021 itu.
 
Pada hakikatnya, kata Putri Koster, pameran pada perhelatan PKB selain untuk melestarikan budaya, juga bertujuan untuk mewadahi kreativitas dan inovasi perajin serta menjembatani perajin dengan masyarakat.
 
"Ini juga ujungnya adalah kesejahteraan perajin. Jadi kami minta turuti pakem yang ada, jika diharuskan menampilkan produk berkualitas ayo ikuti. Silahkan berinovasi dalam model, namun tanpa meninggalkan nilai filosofi dan menurunkan kualitas karya kita," ucapnya sembari menekankan apapun tema PKB, namun karya seni harus tetap dalam koridor.
 
Pihaknya pun akan terus mengevaluasi pelaksanaan pameran dalam PKB sehingga kesalahan-kesalahan atau apapun yang keluar dari koridor yang berlaku bisa segera dibenahi.
 
"Ini juga demi kebaikan kita bersama sehingga kita harus bergerak, pemerintah melalui Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan peraturan, tugas kita mengimplementasikan dengan tepat. Karena bagaimanapun ini bertujuan demi kualitas kesenian dan warisan budaya kita," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan pameran kerajinan dalam PKB mendatang akan dilaksanakan secara hybrid yaitu online dan offline, mengingat pandemi COVID-19 masih melanda.
 
Akan tetapi, ia meyakinkan pelaksanaan pameran kali ini akan lebih menarik karena sesuai dengan harapan Ketua Dekranasda Bali yang ingin menampilkan pameran yang berkualitas dan menonjolkan sisi keseniannya.
 
Adapun beberapa kategori peserta pameran PKB kali ini seperti yang dijabarkannya meliputi produk kerajinan kain tenun lembaran, perhiasan emas dan perak, tedung, bambu dan anyaman, logam, mebel, tas, sandal, dompet atau sejenisnya serta produk seperti dupa, fashion, usada dan produk spa serta pangan olahan.
 
Untuk mengikuti pameran kali ini adapun beberapa persyaratan peserta adalah memiliki QRIS Bank BPD Bali, peserta mampu memasarkan produknya secara "online" dengan menggunakan aplikasi balimall.id, serta wajib menggunakan paper bag yang ramah lingkungan.
 
Senada dengan Putri Koster, ia berharap para perajin dalam pameran PKB kali ini bisa menampilkan produk-produk mereka yang berkualitas serta tidak tergiur menampilkan produk tiruan yang bisa merugikan perajin sendiri. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.