Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Delapan Komunitas Offroad Bali ‘Ngayah’ Dukung Percepatan Pembangunan Pura Gumang

Bali Tribune/ Turunan Curam bebatuan, VES bali
Balitribune.co.id | Denpasar - Indonesian Offroad   Federation (IOF) Pengda Bali  mendukung  penuh pembangunan  Pura  Bukit  Gumang  yang berlokasi  di Banjar  Celuk Kauh, Desa Bugbug  Kabupaten Karangasem  yang  rencananya  akan selesai pada Juni 2021.
 
Minggu (2/5)  delapan komunitas  IOF Bali di antaranya  Laksamana Offroad Team, Safari Jip Club (SJC) Bali, Vitara Escudo Sidekick (VES) Bali, Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Chapter Bali Selatan, SKIn chapter Bali, X-Unda Adventure, DCab Bali,  Volcano  mengadakan kerja bhakti (ngayah) ke Pura  Gumang.
 
Memanfatkan mesin berpenggerak  ganda  mereka  mengangkut  bahan material  pembangunan seperti pasir, koral  sejauh kurang lebih 600 meter melewati jalanan ekstrem tanjakan terjal dan turunan curam bebatuan  menuju puncak  Bukit  Gumang.
 
Material-material ini nantinya akan digunakan untuk  pembangunan gapura, tempat parkir termasuk  jalan untuk mempermudah pemedek yang bersembayang di pura  ini.
 
“Sebelumnya Sabtu kemarin ada empat komunitas offroad   mengadakan kegiatan  yang sama,” ungkap Boncel dan Ali Topan Penggurus IOF Bali.
 
Pura  Gumang Bugbug  menjadi bagian dari salah satu kahyangan jagat di Bali, dibangun saat kerajaan Sri Masula Masuli.Terletak diatas  bukit  Kawasan Pura Bukit Gumang, menjadi tempat menarik untuk rekreasi.
 
Menggunakan kas desa sebesar  kurang lebih Rp 2,5 juta  krama (warga) Desa Adat Bugbug menata ulang pembangunan Pura Gumang. Sejalan dengan tagline pembangunan “Bugbug Menyapa Wisatawan” harapannya  Pura  Gumang akan  menjadi destinasi   wisata baru, sekaligus melengkapi objek wisata lainnya yang ada di Desa Adat Bugbug, seperti  pantai Virgin Beach dan Bukit Asah Bali Camp.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.