Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Gaya Hidup Mewah, Tiga Wanita Cantik Edarkan Narkoba

Bali Tribune / Tersangka pengedar narkoba saat dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu di Mapolresta Denpasar, Senin (6/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga wanita cantik masing - masing bernama Shella Chrisandy Sulistyo (32), Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balqis Putri Siregar (19) ditangkap anggota Polresta Denpasar. Sebab, mereka menjadi pengedar narkoba di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ironisnya, pekerjaan haram itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sebuah villa Jalan Pengembak Sanur, Senin (22/4), pukul 20.05 Wita. Petugas memperoleh informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat pelaku Shella dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kamar villa. Tim Opsnal langsung  mengamankannya. Dan selanjutnya polisi menggeledah ke dalam kamar, berhasil mengamankan Jasmine dan Balqis. Benar saja, di dalam lemari kamar villa tersebut ditemukan barang bukti 40 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram.

Para wanita berparas menarik ini lantas dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Saat diinterogasi, mereka mengakui memperoleh narkoba dari seseorang bernama Didik. Kemudian barang haram tersebut mereka edarkan kembali. Saat ini, Satresnarkoba sedang berusaha menelusuri pemasok narkotika kepada para pelaku tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu di Mapolresta Denpasar, Senin (6/5).

Wisnu menjelaskan, bahwa para perempuan ini mendapat koneksi jaringan narkoba dari pergaulan sehari-hari. "Mungkin karena dilihat dari kebutuhan hidup, lifestyle (gaya hidup) menuntut mereka bekerja seperti ini dan mereka masih muda," terang adik kandung Dir Lantas Polda Bali ini.

Akibat perbuatannya mereka itu, Shella, Jasmine dan Balqis disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Godok Program Satu Keluarga Satu Sarjana

 balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung bersama jajaran Inspektorat, Dinas Dikpora, BPKAD, Bagian Kesra Setda Badung, serta Tim Perumus Kebijakan Kabupaten B

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Kembalikan Uang Kami", Diduga Dikorupsi, Uang Nasabah LPD Mambal Tak Bisa Ditarik

balitribune.co.id | Mangupura - Kisruh dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal di Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung akhirnya *meledak". Para nasabahnya, pada Minggu (13/7), bahkan menggelar demo untuk menuntut pengembalian uang tabungan mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilihan Duta Endek Kembali Digelar, Cari Wajah Baru Mewakili Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dekranasda  Kota Denpasar kembali menghadirkan Pemilihan Duta Endek di tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan kain tenun tradisional khas Bali, yaitu kain endek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.