Demo Warga Desa Adat Padang Bai, Tolak Sertifikasi Lahan dan Pembangunan Dermaga III | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 3 August 2020 18:40
Husaen SS. - Bali Tribune
Bali Tribune / DEMO - Demo warga Desa Adat Padang Bai menolak pensertifikatan lahan pelabuhan dan pembangunan Dermaga III oleh PT. ASDP

balitribune.co.id | Amlapura - Rencana pembangunan dermaga III oleh PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai memantik reaksi dari masyarakat Desa Adat Padang Bai. Senin (3/8/2020) warga Desa Adat Padang Bai melakukan aksi demo di pintu masuk pelabuhan ujung timur Pulau Bali tersebut untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana pembanguna Dermaga III Pelabuhan Padang Bai tersebut.

Diawali dengan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Puseh, desa adat setempat, ratusan warga kemudian beranjak sambil membawa poster bergerak menuju pintu masuk pelabuhan Padang Bai. Untuk mengamankan aksi warga ini, Polsek Kawasan Laut Padang Bai menerjunkan seluruh anggotanya dibantu anggota dari Polres Karangasem untuk berjaga di pintu masuk pelabuhan.

Dalam orasinya, warga menolak keras rencana pembangunan Dermaga III Pelabuhan Padang Bai lantaran berpotensi memperparah terjadinya abrasi di Pantai Padang Bai. Sebelumnya kata orator yang menyampaikan orasi di atas podium, pembangunan Dermaga II telah berdampak pada terjadinya abrasi di Pantai Padang Bai. Artinya  warga khawatir pembangunan Dermaga III nantinya akan memperparah abrasi.

Orator lainnya, juga menyampaikan penolakan keras warga Padang Bai terkait pensertiifikatan lahan Pelabuhan Padang Bai oleh PT. ASDP Indonesia Ferry. Warga mengklaim jika berdasarkan klasiran, lahan Pelabuhan Padang Bai tersebut adalah milik Desa Adat Padang Bai.

“Intinya kami turun melakukan aksi hari ini, untuk menyampaikan aspirasi penolakan pensertifikatan lahan duwen Desa Adat yang dilakukan oleh PT ASDP. Karena tanah tersebut adalah milik Desa Adat dan bukan milik PT ASDP,” ujar Bendesa Adat Padang Bai, I Komang Nuriada, kepada awak media. Klasiran sema itu menjadi bukti kepemilikan turun temurun atas lahan tersebut. Dan saat ini ada perogram PTSL dari pemerintah pusat, pihaknya desa adat akan mendaftarkan kepemilikan lahan tersebut untuk disertifikatkan.

“Dalam perjalanan ternyata ada pengukuran secara diam-diam oleh pihak PT. ASDP pada tanggal 25 Juni 2020, dan itulah yang memicu kemarahan kami Desa Adat Padang Bai sebagai pemilik klasiran Sema tersebut,” tandasnya.

Sementara ditempat terpisah, Manager Usaha PT. ASDP Paang Bai, Zaenal Abidin, mengatakan jika rencana pembangunan Dermaga III sebenarnya merupakan kewenangan pusat, pihaknya dalam hal ini hanya melaksanakan saja. Sedangkan terkait pengukuran dan sertifikasi lahan diakuinya menjadi salah satu syarat untuk pembangunan Dermaga III tersebut.

“Dengan terjadinya gejolak seperti ini, ya kami kembalikan lagi ke Pusat dan Pemerintah Provinsi, seperti apa nanti jalan keluarnya,” kata Zaenal Abidin. Namun diakuinya pembangunan Dermaga III tersebut memang cukup mendesak dilakukan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab kata dia Dermaga II yang posisinya menjorok ketengah sering tidak bisa beroperasi secara optimal akibat terjangan ombak pantai.