Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demokrat Gianyar Rombak Pengurus PAC dan Fraksi

Bali Tribune / DPC - Pengurus DPC Partai Demokrat Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarJelang hajatan Pemilu 2024, partai di daerah pun mulai pasang kuda-kuda. Partai Demokrat yang tidak ingin mengalami penyusutan kursi di DPRD Gianyar.mengawali langkahnya. Kepengurusan DPC hingga posisi fraksi di DPRD Gianyar dirombak.

Di kepengurusan DPC, Sekretaris I Wayan Sirat digeser dan posisinya digantikan oleh Ida Bagus Gaga Adi Saputra. Pergeseran ini juga diikuti dengan posisi pengurus lainnya. Sementara di Gedung Dewan, Fraksi Partai Demokrat juga turut dirombak. Ketua Fraksi Demokrat yang sebelumnya dipercayakan ke Gede Sudiarta kini diganti oleh Made Janji.

Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Gianyar Wayan Kujus Pawitra, Selasa (19/7), membenarkan sudah menerima surat dari DPC Demokrat. "Itu suratnya tertanggal 11 Juli, namun kami terima suratnya 13 Juli, ini sudah kami laporkan ke ketua untuk mendapat tindak lanjut," jelas Kujus Pawitra. Ditambahkan lagi, pergantian alat kelengkapan dewan, diagendakan melalui Banmus yang selanjutnya diumumkan melalui rapat paripurna internal.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mengakui sudah menerima surat tersebut. "Ya, surat sudah masuk, saat ini sedang membahas anggaran perubahan. Setelahnya kita agendakan melalui Banmus dulu," jelas Tagel Winarta. Dijelaskan lagi, pergantian kepengurusan di alat kelengkapan dewan adalah hal yang biasa. "Ya, paling lambat dua minggu setelah surat masuk harus sudah dibahas. Kita agendakan akhir Juli ini," jawab Tagel Winarta.

Ketua DPC Demokrat Gianyar Cokorda Asmara Putra melalui sambungan telephone menjelaskan, yang dilakukan Partai Demokrat bukan pergantian. "Itu bukan pergantian. Setelah adanya perombakan kepengurusan di DPC, maka susunan fraksi di dewan juga dirombak," jelas Cok Asmara. Dijelaskan lagi, keputusan perombakan bukan dari ketua DPC namun dari keputusan pengurus DPC untuk penyegaran. Dikatakan lagi, di DPRD provinsi juga berkali-kali dilakukan perombakan fraksi dan hal tersebut merupakan hal biasa di Demokrat.

 

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.