Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Bersolek Sambut KTT G20

Bali Tribune/ TROTOAR- Perbaikan trotoar jalan By Pas Ngurah Rai yang belum selesai dikerjakan. Gambar ini diambil pada Kamis (11/8).



balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang KTT G20 yang dilaksanakan pada bulan November, Kota Denpasar telah melakukan beberapa penataan untuk menyambut delegasi KTT G20. Salah satu penataan yang dilakukan yakni, pengaspalan di beberapa ruas jalan, pengecatan ulang, dan pembangunan monumen baru yang berada di jalan By Pass Ngurah Rai yang berada dekat dengan waduk muara Nusa Dua.

Perbaikan ruas jalan telah berjalan pada bulan lalu hingga sekarang. Saat ini terlihat beberapa ruas jalan sudah selesai diperbaiki dan terlihat baru. Namun, tampaknya perbaikan di beberapa ruas jalan belum selesai dikerjakan. Salah satunya yang berada di ruas jalan By Pass Ngurah Rai.

Selain itu, terlihat beberapa petugas melakukan pengecatan ulang dilakukan di underpass Patung Dewa Ruci. Selain pengecatan, penambahan beberapa hiasan batu ukiran di sepanjang underpass. Tidak hanya di underpass, pengecatan ulang juga dilakukan pada bagian trotoar pinggir jalan.

Dari pengamatan yang dilakukan oleh wartawan Bali Tribune, terlihat alat berat yang terparkir di pinggir jalan, tumpukan pasir, dan batu yang diturunkan. Namun terlihat sisa-sisa pasir yang telah digunakan untuk pengaspalan bertaburan disepanjang jalan By Pass Ngurah Rai dari arah jalan Uluwatu menuju bandara. Pengaspalan yang dilakukan di sepanjang jalan By Pass Ngurah Rai sering menyebabkan kemacetan panjang.

Selain itu, tampak terlihat batako yang digunakan untuk mengganti trotoar jalan yang masih berada di sepanjang trotoar. Walau terlihat beberapa trotoar sudah selesai dilakukan perbaikan, masih saja ada batako yang tersisa dan belum dirapikan yang terlihat di jalan Uluwatu.

wartawan
DIR
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.