Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Hasilkan 850 Ton Sampah

Sampah
LEMBUR - Ribuan petugas kebersihan DKP Denpasar saat membersihkan jalan protokol di Denpasar dan tak mendapat jatah libur, bahkan harus bekerja lembur lantaran volume sampah yang membludak pasca Hari Raya Galungan.

Denpasar, Bali Tribune

Pasca Hari Raya  Galungan, jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya, dimana saat puncak Hari Raya Galungan (Rabu, 7/9) dan Manis Galungan (Kamis, 8/9) rata-rata mencapai 850 ton per hari.

"Volume sampah meningkat tiga kali lipat, yaitu mencapai 850 ton per hari. Mengatasi membludaknya volume sampah tersebut, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja bahkan menambah jam kerja dengan sistem lembur dengan imbalan uang lembur Rp32.500 per orang," kata Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, di Denpasar, Jumat (9/9).

Seperti tahun sebelumnya, tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan Depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat Hari Raya Galungan. 

Dengan imbalan uang lembur tersebut, para petugas tampak lebih semangat dalam bekerja. “Karena petugas sudah semengat bekerja, maka kami tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya,” ujarnya.

Menurut Adi Wiguna, jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol di Denpasar belum bisa dijangkau, namun secara umum masalah kebersihan di kota bisa diatasi.

Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota Nomor: 11/Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor: 3/Tahun 2015 tentang Kebersihan. Adapun denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Cegah Bangunan Liar di Bali Penegakkan Hukum Partisipatif Jadi Kunci

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Bingin dan Step Up kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis (26/6), Akademisi Universitas Udayana, Prof.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Siapkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk membongkar bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Anggaran ini akan digunakan untuk pelaksanaan teknis pembongkaran yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Dukung Satpol PP Bongkar Step Up Hotel dan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, serta puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Efek Hujan Seharian, Trotoar Depan Pasar Bajera Jebol Hingga Gapura di Pupuan Roboh

balitribune.co.id | Tabanan – Hujan dalam sehari penuh pada Rabu (26/6) mengakibatkan longsor pada beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang jebol hingga gapura yang roboh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat bersinergi mengampanyekan budaya keselamatan berkendara dalam ajang bergengsi Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025. Unjuk kreativitas melalui video pendek yang inspiratif dan kekinian di sosial media ini diharapkan mempercepat dan memperluas penyebaran pesan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.