Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang

Bali Tribune / Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

balitribune.co.id | DenpasarPerkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih fluktuatif. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (24/7) tercatat perkembangan kasus yakni kasus positif tercatat 1.195 orang, kasus sembuh sebanyak 854 orang, kasus meninggal dunia sebanyak 14 orang, dan yang masih dalam perawatan sebanyak 327 orang.

Dengan demikian prosentase kesembuhan pasien tercatat 71,46 persen, sehingga wilayah Kota Denpasar dinyatakan sebagai Zona Orange. Perubahan warna zona ini seperti dirilis dari Peta Penanganan Covid 19 GTPP Pusat yang sesuai dengan kreteria dari BNPB.

“Indeks penularan harian juga cenderung menurun, dan kasus sembuh juga terus meningkat, Rt Denpasar saat ini ada pada kisaran 1,06 dengan jumlah tes yang terus digencarkan,” ujar Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (24/7).

Dari angka diatas Dewa Rai menjelaskan bahwa artinya seorang yang positif Covid-19 hanya menularkan virus positif pada satu orang. Bahkan, ada seorang positif Covid-19 yang tidak menularkan virusnya kepada orang lain. Kondisi tersebut berbanding terbalik saat zona merah. Indeks penularan lebih tinggi. Seorang positif Covid-19 bisa menularkan virus kepada satu hingga lebih dari dua orang.

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan indikator zona orange juga didasari angka kematian pasien. Data menyebutkan, jumlah kematian warga positif Covid-19 di Kota denpasar tercatat 14 orang, atau 1,17 persen dari jumlah warga yang terpapar Covid-19, sedangkan pasien yang dirawat tercatat sekitar 27,36 persen. 

Meski sudah zona orange,  masyarakat tidak boleh lengah tetapi justru harus tetap waspada. Sehingga kondisi saat ini bisa perlahan membaik, sehingga masyarakat dapat kembali produktif, walaupun dengan adaptasi kebiasaan baru.

“GTPP covid 19 Kota Denpasar tetap mengimbau masyarakat dan kita semua bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Penularan bisa melonjak lagi jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik. Akibatnya, wilayah akan berubah zona merah kembali. Masyarakat akan sulit beraktivitas bebas. Sebab, ada pembatasan lagi,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.