Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Raih 2 Penghargaan Tingkat Nasional dari KPAI

Bali Tribune / PENGHARGAAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si saat menerima penghargaan Anugerah KPAI 2022 di Hotel Red Top Jakarta Kamis (21/7).




balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar  kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Tak tanggung tanggung pada peringatan  Hari Anak Nasional  Tahun 2022, Pemerintah Kota Denpasar meraih dua penghargaan sekaligus yakni Anugerah KPAI 2022 kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP perlindungan anak tahun 2022 dan Anugerah KPAI Kategori Organisasi Profesi Perlindungan Anak diraih oleh  Asosiasi pengusaha Sabahat Anak Indonesia (APSAI ) Kota Denpasar.
 
 Penghargaan  tersebut diserahkan Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati dan diterima oleh  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si di Hotel Red Top Jakarta Kamis (21/7).

 Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, penghargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengisian Aplikasi SIMEP PA Tahun 2022.

Penghargaan yang dianugerahkan ditujukan KPAI kepada daerah Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi dalam hal perlindungan anak dengan memenuhi 4 (empat) kriteria yaitu: 1) Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten terkait Perlindungan Anak; 2) Penilaian berdasarkan data dan Informasi serta skoring nilai melalui Aplikasi SIMEP terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi Indikator Pemenuhan Hak Anak (PHA), Perlindungan Khusus Anak (PKA), Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Daera (KPAD); 3) Inovasi kebijakan dan program terkait penyelenggaraan perlindungan anak; 4) Dampak, implementasi dari kebijakan/regulasi dan program yang lebih luas terhadap upaya penyelenggaraan perlindungan anak.

Terkait dengan anugerah penghargaan dari KPAI tersebut terjadi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam pelaksanaan Evaluasi SIMEP PA yang diselenggarakan KPAI Tahun 2022, Pasalnya Pada Anugerah KPAI Tahun 2021 Pemerintah Kota Denpasar hanya masuk nominasi 8 besar sedangkan sekarang Pemerintah Kota Denpasar masuk 3 besar. “Sehingga  tahun ini kita bisa meraih penghargaan ini,” kata Sri Wetrawati  usai menerima penghargaan.

Menurut Sri Wetrawati, penghargaan itu akan dijadikan motivasi untuk melakukan Penyelenggara perlindungan anak SIMEP PA ini dan sebagai sarana untuk membenahi dan menata sistem pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga perbaikan dan inovasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, mengingat pihaknya hanya melakukan pelaporan secara integrasi,  namun kegiatan lebih banyak dilakukan oleh OPD maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan dan Pengadilan. “Tugas kita  disini hanya melaporkan maupun menginput,” jelasnya.

Dalam acara ini Asosiasi pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI ) Kota Denpasar juga berhasil  sebagai pemenang nominasi anugerah KPAI kategori organisasi profesi perlindungan anak. Atas dedikasi dan komitmen besar dalam perlindungan anak  Dalam Peringatan Hari Anak Nasional  tahun 2022 ini  Penghargaan ini diterima langsung Ketua APSAI Kota Denpasar Dr. Decy Partiwi, S.Ked.

wartawan
YAN
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.