Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Sampai Nusa Dua Disemprot Disinfektan

Bali Tribune/ SEMPROT – Tim gabungan dari Polresta Denpasar, Brimob, TNI, Pemadam Kebakaran Kota Denpasar dan Pemkab Badung melakukan penyemprotan disinfektan dari Denpasar sampai Nusa Dua, Selasa (31/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Denpasar, Brimob, TNI, Pemadam Kebakaran Pemkot Denpasarf dan Pemkab Badung yang keseluruhan berjumlah 87 personel melakukan penyemprotan disinfektan yang dimulai dari wilayah Denpasar sampai Nusa Dua, Selasa  (31/3). Lokasi yang menjadi sasaran penyemprotan, yaitu seputaran Niti Mandala Renon, Lapangan Puputan Badung, sepanjang Jalan Teuku Umar, pertokoan Jalan Raya Kuta dan pertokoan sebelum ITDC Nusa Dua.
 
Kapolresta Denpasar AKBP. Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH mengatakan, tujuan dari kegiatan penyemprotan ini adalah untuk meminimalisir atau memutus penyebaran virus corona (Covid-19) yang menempel pada lingkungan aktivitas kegiatan masyarakat. "Sehingga dapat dijadikan langkah antisipasi agar masyarakat tidak terjangkit Covid-19 dan lingkungan wilayah hukum Polresta Denpasar dalam keadaan aman, nyaman dan sehat bersih dari virus," ungkapnya.
 
Dikatakan Jansen, kegiatan bersama-sama ini untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose telah bekerja sama dengan Unud, dimana dalam kerja sama tersebut untuk membuat atau mengolah bahan sebagai antisipasi atau dijadikan disinfektan dengan bahan dasar arak.
 
"Ini akan diupayakan dijadikan disinfektan, sehingga kita semua terhindar dari penularan Covid -19 itu sendiri. Kegiatan ini juga sebagai wujud kita peduli akan kesehatan dan peduli akan masyarakat Bali," ujar mantan Wakapolres Badung ini.
 
Dalam penyemprotan tersebut, petugas menggunakan beberapa mobil untuk penyemprotan disinfektan, yaitu dua mobil HWC Sabhara Polresta  Denpasar, satu mobil HWC Brimob Polda Bali, dua mobil Pemadam Kebakaran Kota Denpasar dan Pemkab Badung, satu mobil tengki penyemprot dari Kodim 1611 Badung. Dalam pelaksanaan penyemprotan tersebut dikawal mobil lalu lintas Polresta Denpasar.
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.