Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deposito Rp 22 M Lenyap, LPD Begawan Oleng

Bali Tribune / Gedung LPD Begawan

balitribune.co.id | Gianyar - LPD bermasalah di Wilayah Gianyar terus bermunculan. Kali ini giliran krama yang menjadi nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Melinggih Kelod, Payangan, dirundung rasa was-was. Karena dana sekitar Rp 22 Miliyar hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.

Dari keterangan yang diterima Bali Tribune, Selasa (11/1),  kecurigaan warga bahwa LPD setempat bermasalah sujatinya sudah dirasakan sekitar empat tahun sebelumnya. Berawal dari kegundahan salah seorang nasabah atas nama Wayan Lentara Yasa yang mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta sejak sejak 2014.  Lima tahun kemudian, yakni  tahun 2019 , Yasa hendak menarik depositonya untuk keperluan upacara adat. Namun sayang, pihak pengelola tidak bisa melayani dengan dalih kas sedang kosong. Secara berkala Yasa terus mempertanyakan nasib depositonya, namun jawabannya tetap sama, hingga membuat dirinya curiga dengan kesehatan LPD setempat.

Rasa was-was Yasa ini pun dirasakan olej nasabah lainnya. Hingga waktu berjalan dua tahun lebih meraka tetap tidak bisa menarik depositonya. Karena harapan mereka tak kunjung terpenuhi, para nasabah pun meminta pertimbangkan ke praktisi hukum Diana Ivory.

Dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan, para nasabah ini berupaya melakukan pendekatan dengan pihak pengelola LPD. Hingga terjadi upaya mediasi dengan sejumlah negosiasi namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Lelah dengan upaya ini hingga tahun ke empat, para nasabah akhirnya sepakat mencari kuasa hukum. 

"Dari kalkulasi para nasabah Deposito yang tidak bisa dicairkan ini  mencapai Rp 22 Miliyar," paparnya.

Diana Ivory yang mendampingi para nasabah ini menyebutkan, dalam perkara upaya non litigasi tetap dikedepankan. Artinya, pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola untuk bertanggungjawabkan dana nasabahnya, pihaknya tentunya bakal menempuh upaya hukum.

"Mediasi selama ini tidak menemui kesepakatan," ungkap Diana Ivory yang menerima kuasa hukum dari 41 nasabah LPD ini.

Disebutkan, dari 41 orang warga desa Melinggih Kelod yang memberinya kuasa, total kerugian sejumlah 6.309.425.134. Itu belum termasuk dana nasabah lainya. Sebagai upaya penyelesaian, pihaknya mengaku  sudah melayangkan surat somasi. Lanjut itu direspon dengan pertemuan pada 21 Oktober 2021. Pada pertemuan itu, disepakati oleh Ketua LPD yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. "Nyatanya, hingga batas waktu yang dijanjikan belum juga diselesaikan," terangnya.

Disisi lain disebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2021, Ketua LPD melalui  percakapan WA mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab lambaga untuk penyelesaian kasus ini. Namun anehnya, setelah dikonfirmasi ke Bendesa, ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan.

Dengan sikap Ketua LPD yang tidak beritikad baik ini, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum. Setidaknya untuk mendapatkan gambaran mengenai penyebab yang menimbulkan LPD oleng. Sebelum itu, pihaknya masih memberikan ruang mediasi, sesuai arahan Majelis Desa Adat Kecamatan Payangan dan Camat Payangan.

"Tentunya kami akan lihat dulu dinamikanya. Kalau jalan di tempat,  lansung jalur hukum biar tidak berlarut-larut," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa membenarkan jika LPD setempat sedang bermasalah. Namun pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan. Dalihnya, pihaknya masih melakukan proses audit. 

"Iya,  LPD kami bermasalah. Sesuai pararem dan paruman desa adat, disepakati dilakukan audit. Saat ini tim audit masih bekerja, kami belum bisa memberikan keterangan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.