Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dermaga Serangan Disemprot Disinfektan

Bali Tribune/ Semprot Disinfektan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama Bendesa serta stakeholder Desa Serangan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh Boat dan Ruang Tunggu di Dermaga Desa Serangan, Kamis (19/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Bendesa serta stakeholder Desa Serangan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh Boat dan Ruang Tunggu di Dermaga Desa Serangan, Kamis (19/3). Penyemprotan dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam boat dan ruang tunggu Dermaga Sanur.
 
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian hand sanitazer bagi penumpang yang dipimpin Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
 
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengungkapkan, penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona pada alat transportasi penyeberangan. Sebab, alat transportasi laut tersebut yang dipakai oleh wisatawan mancanegara dan masyarakat lokal yang melakukan penyeberangan dari Sanur - Nusa Lembongan, Nusa Penida dan sebaliknya. 
 
Selain boat, ruang tunggu penyebrangan dan terminal juga disemprot disinfektan. Penyemprotan itu merupakan upaya Dishub dan pihak terkait untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dari wisatawan yang akan menyeberang.
 
"Penyemprotan ini kita lakukan untuk antisipasi virus corona. Kita tahu sendiri virus itu cepat menyebar, apalagi di kawasan ini banyak wisatawan mancanegara yang akan menyeberang," jelasnya. 
 
Penyemprotan itu akan dilakukan sampai 29 Mei 2020 sesuai dengan status siaga kebencanaan. Khusus penyemprotan boat, nantinya akan dilanjutkan oleh pemilik boat sedangkan khusus untuk ruang tunggu akan dilanjutkan penyemprotan oleh pihak desa. Untuk penyemprotan akan dilakukan tiga kali dalam sehari mengingat boat terus digunakan untuk penyeberangan. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.