Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Balangan Gelar Karya Ngenteg Linggih

Bali Tribune/ NGENTEG LINGGIH - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata menghadiri Karya ngenteg linggih, mepedudusan alit di Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Balangan, Selasa (16/11).



balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Balangan, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, melaksanakan Karya ngenteg linggih, mepedudusan alit, wraspati kalpa di Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Balangan, yang puncaknya bertepatan dengan hari suci Kuningan, Sabtu 20 November 2021 mendatang. Rangkaian karya tersebut dihadiri Bupati Badung diwakili Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Selasa (16/11).

Hadir pula anggota DPRD Provinsi Bali Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD Badung I Wayan Regep dan I Made Yudana, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana serta tokoh masyarakat setempat. Sebagai wujud dukungan pemerintah kepada krama Balangan, Sekda Adi Arnawa menyerahkan dana punia sebesar Rp 50 juta.

Sekda Adi Arnawa atas nama pemerintah sangat mendukung dan berterima kasih kepada krama serta prajuru desa adat Balangan sudah melaksanakan karya dengan tingkatan cukup besar, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini bukti dari wujud bhakti krama kehadapan ida bhatara yang berstana di Parhyangan Desa lan Puseh. Diharapkan, melalui karya ini krama Balangan tetap bersatu dan semoga Ida Bhatara selalu memberikan tuntunan, terutamanya dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19, agar krama tetap sehat dan pandemi ini segera berakhir. Untuk itu, Adi Arnawa mengajak krama tetap mentaati protokol kesehatan, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Semoga Covid kian melandai, pariwisata mulai bangkit dan perekonomian masyarakat semakin tumbuh," terangnya.

Sementara Ketua Panitia, Gusti Putu Adnyana menjelaskan, terlaksananya karya ini berdasarkan srada bhakti dan kesepakatan dari krama melalui paruman desa adat. Sebelum karya, krama Desa Adat Balangan yang terdiri dari dua banjar adat yaitu banjar Balangan dan Balangan Kangin, telah melakukan perbaikan parhyangan pura yang sepenuhnya didukung oleh Bupati Badung bersama DPRD dan Pemerintah Desa Kuwum, dan selesai tahun 2020 lalu.

Mengenai dudonan karya telah dimulai pada 27 Oktober, diawali dengan nunas ica. Pada 17 November ini upacara melasti lan mendak siwi. Puncak karya pada rahina Kuningan (20/11). Selanjutnya pada (26/11) nyegara gunung, dan (1/12) nutug 11 rahina. 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.