Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Diharapkan Tegas terhadap Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Seorang Satpam di salah satu kantor di Jembrana diamankan di Polres Jembrana karena kedapatan membawa sabu-sabu.
balitribune.co.id | Negara - Di awal tahun 2020, kembali diungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Jajaran Polres Jembrana menciduk seorang satpam salah satu kantor BUMN di Jembrana. Untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang merambah hingga ke pedesaan, diharapkan desa adat juga membuat sanksi adat terhadap pelaku narkoba.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (16/1), jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap pelaku I Putu Hery Suriawan alias Erik (38) asal Dangintukadaya, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Penangkapan salah seorang satpam yang bekerja di sebuah BUMN di Negara ini berdasarkan adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku akhirnya diciduk di sepuratan Jalan Merak, Lingkungan Pendem, Jembrana, Jumat (10/1) lalu.
 
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Komang Muliyadi, Kamis kemarin mengatakan pelaku diamankan oleh tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba. Saat dibuntuti pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam DK 4214 WR. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku menghentikan laju motor di seputaran jalan tersebut. Petugas langsung mengamankan, juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkusan menggunakan lembaran tissu. Saat dibuka didalamnya satu buah plastik klip berisi serbuk kristal bening. Selain barang bukti kristal bening, juga pada saku jaket sebelah kiri juga ditemukan satu buah HP merk Samsung berwarna putih, pada saku celana sebelah kiri dan di dalam jok sepeda motor ditemukan alat hisap sabu berupa satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi berisi sumbu.
 
Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana juga menemukan satu buah bong yang disimpan di kamar mandi dan dibungkus dengan plastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Jembrana. Berdasarkan hasil pengecekan total barang bukti yang diamankan tersebut beratnya 0,60 gram bruto, 0,34 gram netto. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya. 
 
Terkait dengan peredaran narkotika yang merambah hingga ke pelosok-pelosok desa, selain mengerahkan personel Bhabinkamtimbas untuk mensosiliasasikan di masyarakat dan sekolah, pihaknya juga berharap desa adat ikut berperan. “Agar desa adat membuat sanksi adat sehingga pelaku narkotika jera,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.