Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Gulingan Gelar Memukur Massal Gratis

massal
Ratusan warga Desa Adat Gulingan mengikuti ritual memukur, potong gigi, dan nelubulanin/mepetik massal.

Mangupura, Bali Tribune

Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, untuk kali pertama menggelar ritual massal, yakni memukur, potong gigi, dan nelubulanin/mepetik massal secara serentak, Minggu (12/6) di Wantilan Sabha Prakerti Jaba Pura Dalem dan Mrajapati. Tujuan upacara massal ini untuk meringankan beban masyarakat.

Tercatat, 89 orang ikut ritual memukur, metatah (potong gigi) diikuti 90 orang, dan telubulanan/mepetik melibatkan 153 orang. Memukur adalah salah satu bentuk dari panca yadnya, yakni pitra yadnya yang merupakan pengorbanan suci kepada para leluhur, di antaranya berupa upacara memukur.

Ritual ini merupakan upacara kelanjutan dari upacara ngaben. “Upacara yang pertama kali dilaksanakan ini adalah hasil kesepakatan dari masyarakat seluruh Desa Adat Gulingan,” jelas Bendesa Adat Gulingan, I Nyoman Dhanu, saat ditemui di sela-sela prosesi upacara berlangsung yang didampingi Perbekel Gulingan Ir I Made Sudarsana.

Dana kegiatan tersebut bersumber dari ABPDes Desa Guligan dan kekurangannya disokong dana Desa Adat. “Semua biaya upacara gratis, karena untuk meringankan beban masyarakat guna menuju masyarakat yang sejahtera,” terangnya.

Tidak hanya itu, masyarakat Gulingan juga tidak dibebani ngayah atau ikut mempersiapkan ritual tersebut. Karena telah terbentuk panitia yang diambil dari prajuru adat, banjar adat, maupun banjar dinas. “Selain gratis, masyarakat juga tidak ngayah, tapi mereka hadir pada setiap rangkaian prosesi upacara. Semoga pelaksanaan memukur masal ini berjalan lancar,” harapnya.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.