Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Intaran Jadi Percontohan PKM Kuratif Skala Lingkungan di Denpasar

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan peninjauan Pos PKM di Wantilan Desa Adat Intaran, Minggu (7/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Gotong Royong Covid-19 Lingkungan Desa Adat Intaran Sanur berhasil mencegah meningkatnya  kasus Covid-19 di wilayahnya. Terbukti, hingga saat ini dengan penerapan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  belum ditemukan penambahan kasus Covid-19. Demikian terungkap saat Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan peninjauan Pos PKM di Wantilan Desa Adat Intaran, Minggu (7/6).
 
Dalam kesempatan tersebut Walikota Rai Mantra memberikan apresiasi kepada seluruh Satgas Covid-19 mulai tingkat kota, kecamatan, desa/lurah, satgas gotong royong desa adat, hingga satgas wilayah dusun, banjar atau lingkungan. Hal ini lantaran seluruh jajaran dari lapisan teratas hingga terbawah telah berusaha maksimal untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan. "Kami sangat mengepresiasi kerja keras dan semangat gotong royong masyarakat Kota Denpasar yang sudah bahu membahu mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 hingga tingkat terbawah,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Rai Mantra berharap bahwa beragam upaya dan keberhasilan Satgas Covid-19 Desa Adat Intaran tentunya dapat dijadikan contoh bagi desa lainnya. Mengingat kedisiplinan sangat penting dilaksanakan untuk memotong penyebaran virus tersebut covid 19. 
 
“PKM itu kan memiliki tiga klasifikasi berdasarkan urgensinya, yakni Preventif atau pencegahan, Promotif atau peningkatan dan Kuratif atau penyembuhan, sehingga nantinya setiap daerah melaksanakan PKM sesuai dengan urgensinya atau sesuai kebutuhan,” ujar Rai Mantra.
 
Dalam hal ini Satgas Covid 19 Desa Adat Intaran melaksanakan PKM kuratif untuk proses penyembuhan setelah beberapa waktu lalu angka positif di Desa Intaran lumayan banyak. "Apa yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Desa Adat Intaran ini merupakan bentuk PKM kuratif yakni melaksanakan proses penyembuhan sekaligus pencegahan, sehingga kasus penularan tidak semakin meluas, ” imbuh Rai Mantra.
 
Sementara Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan bahwa berbagai upaya terus dan akan dimaksimalkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini. Dimana, pola utamanya yakni dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa sinergi  dilaksanakan mulai dari kelurahan, desa adat, banjar adat, STT, hingga PKK. Dimana, segala bentuk kegiatan merupakan bantuan dari desa serta partisipasi masyarakat secara sukarela. 
 
Sedangkan program yang sudah dilaksanakan mulai dari sterilisasi wilayah, sosialisasi PHBS CTPS, wajib masker serta penerapan sanksi yang diatur dalam perarem bagi masyarakat yang masih membandel dan melanggar Perwali PKM.
 
Dengan menerapkan PKM, Alit Kencana mengatakan tingkat kedisiplinan masyarakat semakin meningkat, mengingat dengan adanya himbauan yang diiringi dengan sanksi. Dari hal tersebut adapun hasilnya yakni di Desa Adat Intaran sampai saat tidak ada penambahan kasus, oleh karena itu pihaknya merasa bersyukur dan berharap kedepan Desa Adat Intaran menjadi zona hijau yang terbebas dari Covid 19."Dari penerapan PKM tentu memberi dampak yang baik untuk kedisiplinan masyarakat. Kita tetap konsisten semasih yang kita lakukan baik bukan hanya untuk kita, tetapi untuk kebaikan orang banyak," ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.