Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Dangin Puri Kaja Gelar Pembinaan Nyurat Aksara Bali Berbasis Bali Simbar

Bali Tribune/ Pelaksanaan Pembinaan Nyurat Aksara Bali Berbasis Bali Simbar di Desa Dangin Puri Kaja pada Minggu (13/6) di Kantor Setempat.


balitribune.co.id | Denpasar  - Desa Dangin Puri Kaja menggelar Pembinaan Nyurat Aksara Bali berbasis Bali Simbar pada Minggu (13/6) di Kantor Desa setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung pelestarian bahasa dan aksara Bali. 
 
Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, AA Ngurah Cahyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini melibatkan masyarakat Desa Dangin Puri Kaja. Dimana, untuk Pembinaan Nyurat Aksara Bali manual dikhususkan untuk siswa SD, sedangkan Pembinaan Aksara Bali berbasis Bali Simbar dikhususkan untuk siswa SMP. 
 
"Kegiatan Bali Simbar untuk pertama kali di Kota Depasar dilaksanakan di Desa Dangin Puri Kaja yang bantu oleh tim Penyuluh Bahasa Bali," jelasnya.
 
Ngurah Cahyadi mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan minat anak untuk mengenal Aksara Bali sejak dini. Selain itu, pesatnya perkembangan digitalisasi saat ini harus diimbangi dengan adaptasi yang cepat. Sehingga dalam pelaksanaanya turut menggunakan aplikasi Bali Simbar. 
 
"Kita ingin mengenalkan aksara Bali dengan media komputer sehingga para remaja mampu menulis aksara di komputer dan bisa menerapkan skill tersebut dalam kehidupan sehari-hari, outputnya selain bisa menulis aksara, para remaja juga memiliki keahlian digitalisasi naskah beraksara Bali," ujarnya.
 
Pihaknya berharap, melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu merangsang minat anak-anak untuk mempelajari bahasa dan aksara Bali. 
"Harapan kami pembinaan dapat memberikan manfaat yg baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak mampu menulis aksara Bali dan mampu bersaing serta berprestasi terkait bahasa Bali di sekolah maupun lomba-lomba yang sering diadakan, serta muaranya adalah pelestarian dan pengembangan bahasa dan aksara Bali," pungkasnya.
wartawan
YAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.