Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Pakraman Akan Terapkan Perarem Anti Rokok dan Narkoba

Bali Tribune/ ANGKAT - Bendesa Pakraman di Klungkung angkat naskah penandatanganan sepakat terapkan perarem anti rokok dan Narkoba.
balitribune.co.id | Semarapura - Perarem Anti Rokok dan Anti Peredaran Narkoba kini menjadi keniscayaan bagi desa pakraman di seluruh Kabupaten Klungkung. Hal itu terungkap dengan perarem  merujuk Perda KTR dan Narkoba yang ditanda tangani bersama Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan  seluruh Bendesa Pakraman di Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ide Dewagung Istri Kanya, Kamis (11/7).
 
Penandatanganan perarem ini bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini mengingat masifnya peredaran rokok di tengah masyarakat serta dengan makin maraknya penyakit kanker akibat kontaminasi asap roko baik yang aktif maupun yang pasif. Dengan penterapan ini diharafkan masyarakat Klungkung menghayati bahaya rokok bagi kesehatan umat manusia.
 
Salah seorang Bendesa Pakraman di Klungkung Ketut Tinggal yang juga Bendesa Pakraman Apet ini menyatakan perarem untuk larangan merokok segera disosialisasikan kepada masyarakat warga Desa Pakramannya. Dirinya memastikan hal itu akan diupayakan dengan penerapan larangan Perda KTR ini melalui musyawarah warga Desa Pekraman. Menurutnya nanti akan diupayakan menerapkan sistim denda bagi warga yang melanggar,namun besaran dendanya nanti masih dibicarakan dalam paruman Desa Pekraman setempat. “Kita upayakan penterapan Perda KTR sebagai kawasan anti rokok ini melalui musyawarah dalam paruman nanti. Berapa besaran dendanya sesuai dengan hasil kesepakatan nanti saat digelarnya paruman,yang diusahakan dituntaskan penterapannya dengan musyawarah mufakat,” ujar Ketut Tinggal.
 
Bendesa Pakraman Gelgel Putu Arimbawa menyatakan bahwa Perda KTR itu sudah hukum positif yang harus dipatuhi warga Klungkiung termasuk warga di Desa Pekraman Gelgel. Cuma saja menurutnya perarem di Desa Pekraman Gelgel tidak bisa serta merta langsung dibuat begitu saja, mengingat perarem harus dibuat dari masyarakat di bawah terlebih dahulu. Namun dirinya menyadari Perda KTR ini harus disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat paham akan bahaya rokok dan Narkoba ini. Yang jelas dirinya memastikan nantinya pasti akan dibuat perarem setelah Galungan yaitu setelah pemacekan Agung lewat dulu. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.