Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Peduli Pemilu Pemilihan Maksimalkan Partisipasi Pemilih

Bali Tribune / Komisioner KPU Karangasem saat bertandang ke Kantor Perbekel Desa Amerta Bhuana, kecamatan Selat.

balitribune.co.id | Amlapura - Perhelatan akbar yakni pemilu serentak 2024 memang masih tiga tahun lagi, namun melihat topografi dan kondisi geografis Kabupaten Karangasem, termasuk adanya beberapa desa yang masuk dalam kawasan rawan bencana, KPU Karangasem bersama devisi sosialisasi dan SDM, mulai melakukan berbagai persiapan, yang intinya untuk memaksimalkan atau meningkatkan angka partisiasi pemilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU Karagasem yakni membentuk Desa Peduli Pemilu Pemilihan. Dan salah satu desa yang dijadikan sebagai Desa Peduli Pemilu Pemilihan yakni Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem. Dalam kaitan ini, komisioner KPU Karangasem Selasa (8/6/2021) bertandang ke Kantor Perbekel Amerta Bhuana guna berkoordinasi sekaligus menyampaikan terkait Desa Peduli Pemilu Pemilihan tersebut.

Anggota KPU Karangasem, Divisi Sosialisasi & SDM , Putu Deasy Natalia, dalam kesempatan itu  mengatakan dipilihnya desa Amerta Bhuana karena termasuk sebagai kriteria Desa Peduli Pemilu Pemilihan yakni Daerah Rawan Bencana. "Hari ini kami meminta kesediaan Bapak Prebekel untuk berpartisipasi dalam program tersebut," ujar Deasy Natalia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Amerta Bhuana, I Wayan Suara Arsana menyatakan siap sebagai wujud mendukung program pemerintah khususnya KPU dalam melakukan pendidikan pemilih. "Kami sangat senang bisa terpilih, dan tentunya sangat  siap," ucap nya. 

Sementara atas kesediaan Desa Amertha Buana dijadikan Desa Peduli Pemilu, Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana menyampaikan terimakasihnya, dan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan teknisnya."Setelah pertemuan ini, nanti kami akan koordinasikan kembali teknisnya," tuntasnya.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.