Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Peninjoan Dimekarkan, Bupati Bangli Lantik Pj Desa Persiapan Pulasari

Bali Tribune/ LANTIK - Bupati Sang Nyoman Sedana Arta melantik Pj Perbekel Desa Persiapan Pulasari, Rabu (30/6).


balitribune.co.id | Bangli  - Setelah melalaui proses yang Panjang, akhirnya Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku resmi dimekarkan. Desa Peninjoan terbagi menjadi Desa Peninjoan (induk) dan Desa Persiapan Pulasari. Sementara itu Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta melantik  I Wayan Sutrisna sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Desa Persiapan Pulasari, di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu (30/6/2021).
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, pemekaran dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Terkait aspirasi tersebut selanjutnya dibahas pada musyawarah dusun hingga Desa. Ketika sudah ada kesepakatan bersama,maka pihak desa mengajukan usulan ke Pemerintah Kabupaten. “Untuk pemekaran butuh proses dan prosesnya sudah berjalan sejaka tahun 2019,” ungkap mantan Camat Bangli ini.
 
Menindaklanjuti usulan desa, bupati mengintruksikan untuk diproses, maka itu dibentuklah tim. "Tim turun untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan pemekaran," sebutnya.
 
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut maka dilakuka  pengusulan ke provinsi. Provinsi memiliki kewenangan  untuk mengeluarkan nomor registrasi desa persiapan. Nomor registrasi telah terbit untuk Desa Persiapan Pulasari. Untuk menjadi Desa harus mendapat kode desa dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu Desa persiapan sah menjadi Desa dan diakui di Republik ini. "Paling tidak dua tahun dilakukan pemenuhan segala persyaratan. Jika sebelum 2 tahun sudah dipenuhi maka bisa segera dilakukan pengusulan," ungkapnya.
 
Perlu diketahui Desa Peninjoan terdiri dari 15 Banjar. Kemudian dengan adanya pemekaran 15 Banjar terbagi dua. Untuk Desa Peninjoan meliputi Banjar Dinas Bengang, Payuk, Peninjoan, Manikaji, Karang Suung Kaja, Karang Suung Kelod, Tampuagan dan Puraja. Sedangkan Desa Persiapan Pulasari meliputi Banjar Dinas Penarukan, Pulasari Kangin, Pulasari Kawan, Kebon Kangin, Kebon Kaja, Kebon Kelod dan Dadem. 
 
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan secara regulasi dengan turunnya nomor register dari provinsi, maka proses usulan pemekaran desa sudah mendapat pengakuan dari pemerintah provinsi. Kini perlu dipersiapkan untuk melakukan tindakan guna mendukung proses selanjutnya. Ia meminta kepada pimpinan dan tokoh-tokoh masyarakat desa Peninjoan untuk bersama-sama mengkawal proses pemekaran ini. "Hal terpenting adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, menyampaikan informasi ke masyarakat agar selama proses atau tahapan desa persiapan di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari pada khususnya tidak boleh terjadi gejolak, tidak boleh ada permasalahan yang berujung pada kasus hukum," harapnya.
 
Bupati Sedana Arta juga mengingatkan penjabat yang baru dilantik yakni bekerjalah dengan hati iklas, tanamkan semangat ngayah dalam menjalankan tugas-tugas di desa persiapan Pulasari. 
wartawan
SAM
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.