BALI TRIBUNE - Agenda pelaksanaan pengesahan dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana telah dipastikan. Penganti posisi I Made Sueca Antara yang kini menjalani hukuman di rutan kelas IIB Negara setelah divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 417 K/PID.SUS/2016 pada 24 Januari 2017 lalu itu pun telah dipersiapkan.
Dewa Komang Wiratnadi, Kader PDI P asal Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana akan segera dilantik dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD Jembrana priode 2014-2019 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut untuk menggantikan rekan sepertainya yang terjerat kasus hokum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pemilu legislative tahun 2014 lalu, I Dewa Komang Wiratnadi yang dikenal sebagai kontraktor dan suplayer pemborong kap baja itu maju menjadi calon legislatif dari partai PDI Perjuangan kecamatan Jembrana (Dapil 4) dengan memperoleh suara terbanyak ke empat dengan jumlah suara 2.223 dibawah posisi I Made Sueca Antara.
Dewa Komang Wiratnadi dikonfirmasi, Kamis (11/5) mengaku sudah mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai wakil rakyat oleh partainya meskipun dirinya samapi saat ini belum dilantik. Ia menyatakan sebagai petugas partai akan selalu siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan partai untuk mengabdi kepada masyarakat Jembrana melalui lembaga legislative. Jika nanti dirinya dilantik, ia memastikan akan mengutamakan kepentingan masyarakat serta memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Namun Ketua PAC PDI P Kecamatan Jembrana ini meminta untuk bersabar menunggu karena pelantikannya belum dilaksanakan. Ia mengaku sampai saat ini juga belum melihat SK Gubernur yang terakhir.