Dewan Akan Cermati LKPJ Penggunaan APBD 2016 | Bali Tribune
Diposting : 18 July 2017 18:35
redaksi - Bali Tribune
Ranperda
PARIPURNA - Rapat paripurna penyerahan materi Ranperda LKPJ Penggunaan anggaran tahun 2016.

BALI TRIBUNE - DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda menerima Rancangan Peraturean Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Karangasem 2016, Senin (17/7). Kendati sempat molor hampir dua jam dari jadwal, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi tersebut akhirnya berlangsung.

Terkait sempat molornya rapat itu dari jadwal, Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumardi menjelaskan alasannya, diantaranya karena masih ada rapat internal fraksi-fraksi di DPRD yang intinya mengevaluasi berbagai rapat kerja yang sebelumnya telah dilaksanakan dewan dengan eksekutif termasuk kesepakatan bersama yang harus dilaksanakan. “Ya sempat molor karena masih ada rapat internal fraksi-fraksi di dewan mengenai berbagai permasalahan dan evaluasi rapat-rapat kerja kemarin,” sebut Nengah Sumardi.

Setelah LKPJ pelaksanaan APBD Karangasem 2016 itu diterima, pihaknya akan segera melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada. Termasuk melakukan berbagai pencermatan terhadap pelaksanaan APBD 2016 oleh pemerintah. Artinya kata dia berapa lama nantinya pembahasan itu akan dilakukan semua tergantung anggota. “Kalau  nantinya anggota memandang perlu untuk melakukan pencermatan lagi terhadap Ranperda itu, ya pembahasan akan dilakukan lagi,” lontarnya.

Menurutnya, pencermatan ini cukup penting karena ini menyangkut kebijakan penggunaan anggaran pada APBD 2016 sebesar Rp. 1.569 Triliun, termasuk soal pencairan APBD dengan menggunakan Perbup untuk membayar hutang Pemkab kepada rekanan sebesar Rp. 45 milyar akibat dana DAK yang tak bisa dicairkan.

Bupati Mas Sumatri, dalam pengantarnya mengatakan, dari keseluruhan nilai APBD tersebut, sebesar Rp 232, 644 milyar merupakan pemasukan dari PAD. Sedangkan PAD sendiri Rp 3,298 milyar lebih dari target. Dari nilai APBD secara keseluruhan, realisasi belanja pada APBD 2016 mencapai 1,450 triliun, atau ada sisa anggaran lebih sekitar Rp 125, 644 miliar.

Penyusunan LKPJ sendiri menurut Bupati, telah mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan mulai dari UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara sampai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pelaksanaan APBD 2016 juga sudah melewati tiga tahapan pemeriksaan BPK RI, meliputi  pemeriksaan intern, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.

“Dari tiga tahapan pemeriksaan tersebut, pelaksanaan APBD 2016 memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menandakan pelaksanaan hingga pelaporan APBD sudah berada pada rel yang digariskan,” sebut Bupati.