Amlapura, Bali Tribune
DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian materi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem 2015 dan Ranperda tentang pencabutan beberapa Perda, di ruang rapat paripurna lantai III gedung DPRD Karangasem, Selasa (12/7).
Dalam rapat paripurna kemarin, Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, yang memimpin rapat menerima dua materi Ranperda tersebut yang diserahkan oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, untuk selanjutnya dibahas dewan. Terkait hal ini, Nengah Sumardi kepada wartawan mengatakan pembahasan akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan mengingat pihak eksekutif masih ada banyak kegiatan termasuk di Lumajang, Jawa Timur.
Terkait Pertanggungjawaban APBD 2015, dalam pembahasannya nanti pihaknya akan melakukan pencermatan termasuk evaluasi pelaksanaan APBD, meski saat ini Pemkab Karangasem sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit BPK-RI terkait pelaksanaan APBD. Artinya pihaknya akan mencermati lagi sektor-sektor pembangunan mana saja yang belum optimal dan belum bisa terlaksana, sehingga nantinya anggota akan memberikan berbagai catatan strategis terkait pelaksanaan APBD 2015 tersebut.
Selain itu kata Sumardi, dalam Ranperda pencabutan Perda Karangasem, ada beberapa Perda yang krusial yang akan dicabut, salah satunya Perda mengenai izin pertambangan mineral bukan logam. “Ya itu salah satu Perda yang nantinya akan dicabut, karena kewenangan terkait izin pertambangan mineral bukan logam itu sudah dialihkan ke Pemprov Bali,” sebutnya.
Lantas apa dampak dari diambilalihnya kewenangan izin Galian C oleh Pemprov Bali? Terkait hal ini menurut Sumardi belum berpengaruh bagi Pemkab Karangasem, asalkan retribusinya tidak ikut diambil alih oleh Pemprov Bali. “Kalau pajak retribusinya juga ikut diambil alih oleh Pemprov, PAD Karangasem bisa merosot,” celetuknya.