Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Badung Terima Rombongan BPK RI

audit
BERSAMA - Pimpinan DPRD Badung bersama rombongan BPK RI di kantor DPRD Badung, Rabu (25/2).

BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Rabu (28/2), menerima rombongan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali di kantor DPRD Badung.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD I Nyoman Karyana, Wakil Ketua II DPRD Made Sunarta, Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti dan Sekwan Badung Nyoman Predangga.

BPK dalam kesempatan itu intinya meminta dukungan kalangan DPRD Badung karena akan melaksanakan pra audit di lingkungan Pemkab Badung.

Ditemui usai pertemuan, Parwata didampingi Karyana dan Sunarta mengaku sangat mendukung langkah BPK RI untuk melakukan audit di lingkungan Pemkab Badung. Ia bahkan memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Badung khususnya yang ada di Sekretariat Dewan agar membantu BPK dalam melaksanakan tugasnya.

“Sebelum pra audit rombongan BPK tadi bertemu pimpinan. Dan kita menyambut baik dan mendukung langkah audit yang dilakukan BPK ini,” ujar Parwata.

Politisi PDI Perjuangan ini bahkan siap memberikan data dan pelaporan secara terbuka dan transparan terkait pelaksanaan APBD Badung Tahun 2017. “Kami sudah langsung perintahkan agar OPD khususnya yang ada di Setwan agar membantu audit BPK ini sehingga bisa berjalan dengan baik. Dan, kami minta biar semua dibuka dan transparan,” kata politisi asal Dalung ini.

Hal senada juga disampaikan Karyana dan Sunarta. Politisi Golkar dan Demokrat ini bahkan memberikan apresiasi karena sebelum melakukan pra audit BPK sudah memberikan pemberitahuan kepada Pemkab Badung. “Kami apresiasi BPK melakukan audit di Kabupaten Badung. Dan kami minta semua OPD di lingkungan Pemkab Badung membantu dan memberikan pendampingan selama proses audit dilakukan,” tukas Sunarta.

wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.