Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif Penanggulangan Bencana

Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6)
balitribune.co.id | Denpasar - Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya saat Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).
 
Dijelaskan, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 
 
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
 
Tujuan pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 
 
Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal. 
 
Lebih lanjut disampaikan, untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Daerah Provinsi Bali. Maka dibutuhkan langkah konkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
 
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya terdiri dari Konsideran mencakup Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB dan 84 Pasal, Penjelasan, Ruang Lingkup. 
 
Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster untuk selanjutan dapat dibahas oleh Dewan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022. Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
wartawan
YUE
Category

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.