
balitribune.co.id | Mataram - Di salah satu sudut Pulau Lombok, tepatnya di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, kini berdiri sebuah taman hijau yang tak hanya memanjakan mata, tetapi juga menyentuh Nurani "Taman Edukasi Landfill Hill".
Siapa yang menyangka, area yang selama 31 tahun menampung lebih dari sejuta ton sampah itu kini bertransformasi menjadi ruang edukasi dan wisata ramah lingkungan. Pemandangan dari puncaknya pun memukau hamparan sawah, garis pantai, dan lanskap Kota Mataram terbentang indah. Tapi bukan hanya keindahan yang ditawarkan, melainkan juga pesan kuat dimana sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan pemerintah.
Kamis (17/7), rombongan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Bali dan sejumlah wartawan dari Bali mengunjungi tempat ini dalam agenda Studi Tiru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan. Dipimpin oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Bali, Kadek Suantara Putra, S.STP., M.AP., mereka disambut oleh Burhan, Kabid Planologi dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi NTB.
“Taman ini bukan hanya simbol keberhasilan teknis, tapi kemenangan dari perubahan cara pandang kita terhadap sampah,” ujar Burhan, yang akrab disapa Bono.
Landfill Hill berdiri di atas bekas gunung sampah setinggi 40 meter yang telah ditutup sejak September 2023. Kini, tempat itu menjadi ruang publik yang ramah keluarga, tempat edukasi lingkungan, sekaligus titik refleksi tentang masa depan pengelolaan limbah di Indonesia.
Pemerintah Provinsi NTB melalui program "NTB Zero Waste" telah menggagas berbagai inovasi, termasuk penggunaan aplikasi Lestari untuk pelaporan masalah sampah, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel) dari sampah anorganik, hingga kerjasama dengan PLTU Jeranjang untuk substitusi batubara.
“Kami juga ekstraksi gas metana dari landfill lama untuk energi internal. Dan maggot—larva pengurai limbah organik—kami pakai sebagai solusi berkelanjutan,” kata Salikin, pengelola fasilitas TPA.
Kolaborasi dengan sektor swasta turut memperkuat langkah ini. Melalui skema Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar mendukung revitalisasi TPA. Bahkan, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 680 juta kepada desa-desa terdekat sebagai bentuk insentif.
Bagi rombongan dari Bali, kunjungan ini adalah semacam "wake-up call". Di tengah krisis sampah yang juga menghantui pariwisata Bali, praktik-praktik baik dari NTB membuka cakrawala baru.
“Kami sadar, solusi pengelolaan sampah tak cukup dengan regulasi. Harus ada komitmen bersama, terutama dari masyarakat,” ujar Kadek Suantara.
Dijelaskan, Provinsi Bali sendiri telah memiliki sejumlah kebijakan progresif, mulai dari Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, hingga Surat Edaran Gubernur No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, kata Kadek, kebijakan hanya akan menjadi teks mati tanpa perubahan perilaku di tingkat keluarga. “Kuncinya ada di rumah tangga. Sampah harus dipilah dan diolah sejak awal. TPA hanya untuk residu, bukan segalanya,” tegasnya.
NTB mengakui, perubahan ini tidak mudah. Butuh waktu, edukasi terus-menerus, dan kepemimpinan yang konsisten. Burhan mencontohkan, banyak daerah yang baru lima tahun serius menangani isu sampah, sementara negara-negara maju sudah mulai sejak tahun 1970-an. Namun, dengan semangat kolaborasi, ia yakin Indonesia bisa mengejar ketertinggalan.
“Sampah bukan cuma soal lingkungan. Ini soal martabat, soal warisan untuk anak cucu. Kalau tidak sekarang kita ubah, kapan lagi?”
Taman Edukasi Landfill Hill bukan hanya wajah baru dari pengelolaan sampah. Ia adalah simbol harapan. Bukti bahwa dari luka ekologis, bisa tumbuh ruang yang mendidik dan menginspirasi.
Rombongan dari Bali pun pulang dengan kepala penuh gagasan dan hati yang tergugah. “Kunjungan ini jadi bahan kajian dan referensi. Kami akan dorong pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali agar lebih optimal,” pungkas Kadek Suantara.
Lantas apa yang bisa dipetik dari kunjungan ini? Kenapa NTB bisa dikatakan Zero Waste dan apa saja inovasinya? Pertama; Adanya Taman Edukasi Landfill Hill di TPA Kebon Kongok. Kedua; digunakannya Aplikasi “Lestari” untuk pelaporan dan permohonan layanan sampah. Ketiga; Pengolahan RDF bekerja sama dengan PLTU Jeranjang. Keempat; Ekstraksi gas metana untuk energi internal. Kelima; Program biokonversi maggot untuk limbah organik. Keenam; Kompensasi tahunan ke desa sekitar TPA. Ketujuh; Diberlakukannya Perda dan RPJMD yang menekankan penanganan sampah.