Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Dukung Alih Fungsi Lahan Eks Kantor Disparbud

subagan
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan

balitribune.co.id | Bangli - Kalangan DPRD Bangli mendukung rencana pemerintah melakukan alih fungsi lahan bekas kantor Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk dijadikan areal parkir alun-alun Bangli. Selain menghilangkan kesan kumuh pemanfaatan lahan bekas kantor Disparbud untuk areal parkir akan mampu mendongkrak pendapatan daerah. 

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan saat dikonfirmasi mendukung rencana pemerintah daerah yang akan memanfaatkan bekas kantor Disparbud  untuk lahan parkir. 

Menurut Subagan karena saking lama tidak ditempati kini kondisi kantor Disparbud terlihat kumuh. Selain itu kondisi bangunan kantor sudah mulai rusak karena  termakan usia dan tidak tersentuh perawatan pascatidak lagi ditempati.

”Tidak bisa dipungkiri lagi, pertama  tampak kesan kumuh ketika melihat kondisi kantor tersebut,” ujar Wayan Subagan, Rabu (13/8).

Kata politisi PDI-P rencana mengalihfungsikan kantor yang beralamat di jalan Lettu Lila tersebut untuk lahan parkir alun-alun sangat tepat, karena sejauh ini belum ada tempat parkir yang refresentatif di alun-alun Bangli. Selama ini pengunjung alun-alun memarkir kendaraan di bahu jalan seperti di depan kantor Kejaksaan dan depan kantor Satpol PP.

”Parkir kendaraan di bahu jalan selain berisiko mengundang terjadi kecelakaan juga mengganggu aktivitas warga  yang melakukan kegiatan olahraga,” kata Wayan Subagan. 

Lanjut Wayan Subagan, untuk pembangunan lahan parkir ini harus didukung dengan perencanaan yang matang Guna menciptakan ruang parkir yang lebih nyaman maka areal parkir perlu dilengkapi pertamanan.

”Pertamanan dapat memberikan suasana lebih hijau dan sejuk,” ungkap politisi asal Desa Bangbang ini.

Sementara untuk keamanan, kata  dia areal parkir harus dilengkapi piranti alat pemantau (CCTV). Areal parkir harus didukung beberapa alat seperti mesin parkir  dan barrier gate dan lainnya 

“Tentu dengan  alat  yang terintegrasi akan mampu menekan kebocoran, dan untuk pengelolaan parkir lewat OPD terkait,” kata Wayan Subagan.

wartawan
SAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.