Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Perjuangkan Nasib PTT Jadi PPPK

Bali Tribune/ Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha.


balitribune.co.id | Bangli  - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya diminta untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bangli. Data tersebut nantinya dijadikan dasar untuk pengusulan formasi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
 
Hal tersebut ditegaskan  Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha, Kamis (3/6/2021). Satria Yudha mengatakan, belum lama ini pihakya melakukan konsultasi ke Menpan RB dan BKN terkait seleksi PPPK 2021 serta rencana rekrutmen tahun berikutnya. 
 
Kata politisi PDI-P ini, sejatinya ada ruang untuk memperjuangkan nasib PTT di Bangli. Para PTT tersebut bisa diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun sebelum mengajukan usulan, data PTT harus valid. "Di sini perlu peran pimpinan OPD untuk memberikan data valid terkait PTT dilingkungan kerjanya,” ujarnya 
 
Ada seratusan jabatan fungsional yang bisa diusulkan menjadi PPPK. Perlu dilakukan pemetaan dan analisa jabatan sehingga tugas masing-masing PTT jelas. "Mengacu ketentuan tersebut, kita melakukan pendataan mana saja yang bisa diusulkan. Sebelum pengusulan PTT akan ditetapkan sebagai pegawai fungsioanl," katanya.
 
Satria Yudha menyebutkan, rencana pengusulan akan dilakukan 2022 mendatang. Pihaknya mengingatkan BKD dan OPD lainnya agar saling berkoordinasi untuk validasi data. “Dituntut tidak ada lagi PTT yang tercecer. Bila masih ada tertinggal tentu sulit untuk diperjuangkan," sebutnya.   
 
Selain PTT, kata Satria Yudha akan diperjuangkan untuk formasi Guru Bahasa Bali dan Guru Agama. "Kuota masih ada, maka kami dorong untuk pengusulan formasi yang memang dibutuhkan di Bangli. Memperjuangkan nasib PTT ini juga bagian dari visi misi Bupati Bangli. Sebelum bicara ke pusat tentu didukung data yang valid," jelasnya. 
wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.