Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Berharap Perbaikan Jalan Tegalalang-Tambahan Tuntas

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Wayan Wedana

balitribune.co.id | BangliHampir dua tahun jalan yang menghubungkan Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan, Bangli dengan Banjar Tambahan Desa Jehem, Kecamatan Tembuku putus akibat di terjang air bah. Perbaikan jalan alternatif tersebut dianggarkan tahun ini. Kalangan DPRD Bangli berharap perbaikan jalan penghubung antar kecamatan tersebut bisa tuntas tahun ini.

Anggota DPRD Bangli I Wayan Wedana mengatakan, hampir dua tahun lebih akses jalan yang membelah sungai Bebengan putus. Sambil tunggu perbaikan dari pemerintah, warga buat jembatan darurat dari bambu. Jembatan darurat hanya bisa dilintasi sepeda motor. ”Jika hujan lebat praktis tidak ada yang berani sembrangi jembatan,” ungkapnya, Selasa (19/4)

Menurut Wayan Wedana, jalan tersebut merupakan akses yang menghubungkan kota Bangli dengan beberapa dusun/banjar di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku diantaranya banjar Tambahan Bakas, Tambahan Tengah, Tambahan Bakas, Pembungan dan Pasekan.

Kata politisi dari partai PKPI ini, walaupun tersedia akses jalan lain namun jarak tempuh lebih jauh. “Masyarakat harus melalui jalan melingkar yang jarak tempuh lebih jauh sekitar 4 kilo meter,” kata politisi asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini.

Lanjut Wayan Wedana, dengan dialokasikan anggaran perbaikan tahun ini, pihaknya berharap proses pengerjaan bisa tuntas tahun ini juga. Disamping itu dalam proses pengerjaan harus diabrengi dengan pengawasan yang ketat.

Disisi lain Plt Kabag Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Bangli, Ngurah Juli Adi Saputra mengatakan untuk kegiatan peningkatan jalan Tegalalang- Tambahan telah masuk tender. Pagu anggaran kegiatan Rp 999 juta.  Proses telah masuk pada tahap aanwijing. ”Awal bulan Mei telah ada calon pemenang dan akhir Mei sudah tanda tangan kontrak,” ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.