
balitribune.co.id | Bangli - Kalangan DPRD Bangli mendesak eksekutif agar lebih tegas dan tak tebang pilih dalam menuntaskan tunggakan pajak air bawah tanah (ABT. Pasalnya masalah tunggakan pajak ini telah terjadi sejak lama dan menjadi salah satu temuan BPK RI yang terus berulang tahun.
Hal itu dilontarkan anggota DPRD Bangli, Satria Yudha saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2022 pada Rabu (5/7/2023). Politisi PDIP ini mempertanyakan banyaknya tunggakan pajak pemanfaatan ABT yang terus jadi temuan BPK dan sejauh ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Saya masih ingat pada periode dulu, saya juga pernah membicarakan air bawah tanah. Sekarang, mestinya ini sudah harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, dalam aturan sudah jelas, jangan lagi ada nego-nego agar tidak terus berlarut-larut. Saya tidak antipati terhadap seseorang yang berusaha, tapi ini jangan dibawa kepribadi," harap Satria Yudha, Kamis (6/7/2023).
Menyikapi realita ini, pihaknya mendorong OPD terkait agar tidak lagi takut untuk menyelesaikan tunggakan pajak ABT tersebut. "Perda sudah ada dan aturan dari pusat juga ada dari dulu. Yang mana, pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak 20 persen. Itu sudah jelas. Lantas apa lagi yang mau ditunggu-tunggu dan ditakuti agar ini tidak terus jadi temuan terkait air bawah tanah," katanya.
Selain itu, sejatinya masih banyak lagi persoalan-persoalan Bangli yang harus dibenahi. Artinya, lanjut Satria Yudha, perlu ada niatan, inovasi dan keseriusan untuk bisa mewujudkan itu seperti harapannya.
Pihaknya juga menyampaikan terkait restauran atau bangunan di Kintamani, juga harus segera juga ditindaklanjuti. Meskipun belum bisa diberikan ijin, karena memang tidak bisa dikeluarkan ijin terkait bangunannya. Tetapi, apa aktivitas yang dilakukan didalam gedung itu, itu yang dikenakan pajak. "Ini harus kita gencarkan. Tapi jangan juga dipilih-pilih, harus disamaratakan. Dalam hal ini, saya sangat mendukung program Bupati, Bangli Jengah. Tentunya dengan didukung oleh perangkat dibawahnya," pintanya.
Kepala BKPAD Bangli Dewa Agung Bagus Riana Putra dalam rapat pembahasan itu mengaku telah berupaya optimal untuk menindaklanjuti temuan BPK. "Terkait pajak air bawah tanah, kami tidak ada urusan, itu punyanya si A atau si B. Yang penting kami menjalankan SOP," tegasnya.
Terbukti saat memberikan Surat Peringatan (SP) kepada wajib pajak yang membandel, pihaknya juga melibatkan Kasat Reskrim Polres Bangli dan Kasi Datun Kejari Bangli. "Karena itu, kami sudah bisa melakukan penagihan kepada beberapa tunggakan wajib pajak. Mereka sudah ada yang bayar 100 juta per bulan Maret," sebutnya.
Diakui pihaknya juga menemukan sejumlah kendala. Salah satunya, terkait sistem data yang diberikan oleh pusat yang masih urak-urakan. Sehingga masih perlu validasi antara subjek dan objeknya. Sehingga hasilnya saat dilakukan validasi, 94 persen sudah nyambung dan sudah benar. Pihaknya menilai, adanya tunggakan pajak karena masih kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Untuk itu, kebijakan juga sudah dilakukan Pemkab Bangli dan diimplementasikan hingga tingkat desa, bahwa PBB menjadi dasar masyarakat mengurus dokumen. Selain itu, pihaknya juga terkendala minimnya mempunyai tenaga pemeriksa pajak yang kompeten.
Pihaknya sudah memohon ke Bupati untuk tenaga akutansi dan sudah terpilih dua tenaga dari sembilan yang ditawarkan dengan basic akutansi dan telah disekolahkan sebagai pemeriksa pajak.