Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Dorong Buat Perdes dan Pararem Tekan Kasus Rabies

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Satria Yudha.

balitribune.co.id | Bangli - Meningkatnya jumlah kasus rabies di Bangli, disikapi pemerintah daerah dengan melibatkan pihak desa atau desa adat dalam menekan kasus rabies. Desa maupun desa adat agar memiliki peraturan atau sejenis untuk mencegah kasus rabies. Rencana untuk pembuatan peraturan desa (Perdes) ataupun Pararem mendapat dukungan dari anggota DPRD Bangli.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mendorong pembuatan peraturan desa ataupun pararem dalam kaitanya mencegah kasus rabies yang terjadi. “Kami dukung langkah  tersebut, namun demikian jika aturan tersebut sudah ditetapkan agar betul-betul diterapkan. Sehingga peraturan tersebut tidak hanya jadi macan kertas,” tegas Satria Yuda, Rabu (21/2).

Menurut Satria Yuda upaya pencegahan penyebaran rabies tidak hanya diselesaikan di atas kertas, tetapi dibutuhkan aksi nyata. "Diperlukan keseriusan masyarakat, pihak desa dan leading sektor atau OPD terkait. Ketika telah dibuatkan aturan, agar diterapkan, sehingga tidak mubazir,” ujar Politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Anggota dewan dua kali periode ini mengungkapkan setelah aturan dibuat, lantas eksekusinya seperti apa, kesadaran masyarakat seperti apa. Begitu juga dukungan pemerintah, sehingga apa yang menjadi harapan untuk menekan penyebaran kasus rabies bisa terwujud," jelas politisi PDI-P ini.

Disinggung Bangli masuk peringkat ketiga di Bali terkait angka kasus rabies, Satria Yudha menilai jika perlu dilakukan evaluasi. Dalam kondisi ini agar tidak saling menyalahkan, tetapi pentingnya kesadaran bersama. "Saya tetap pada acuan visi misi Bupati yang baik, jangan sampai tidak didukung oleh OPD yang berkaitan," sebutnya. 

Sementara adanya kekurangan anggaran untuk operasional vaksinasi rabies, Satria Yuda menegaskan jika terjadi kekurangan anggaran tentu bisa dianggarkan kembali sesuai dengan kebutuhan. "Maka kita harus cermat memikirkan, hal-hal yang bersentuhan dengan rakyat. Jangan sampai ketika ada musibah baru berfikir. Untuk anggaran nanti kita bicarakan kembali di lembaga dewan," sebut Satria Yuda.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.