Dewan Dorong Industri Pupuk Organik Masuk Ranperda RPIK Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 25 May 2023 17:33
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune / PANSUS - Putu Mangku Budiasa memimpin Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng, membahas Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043, Kamis (25/5).
balitribune.co.id | SingarajaRapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng mulai membahas Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043. Dalam Ranperda RPIK tersebut Dewan berharap agar mengakomodasi perkembangan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng. Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa menekankan itu dalam rapat Pansus II dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, Kamis (25/5).
 
Menurut Mangku Budiasa, setelah mencermati naskah akademik dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pengembangan Industri di Buleleng, ternyata industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun 2023-2043. Untuk itu katanya, Pansus II memberikan masukan kepada Eksekutif untuk memasukkan industri pupuk organik ini kedalam Ranperda. Mangku Budiasa menyatakan, potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng sangat menjanjikan. Hal itu terlihat dari industri pupuk organik mulai masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng.
 
Beberapa tempat yang saat ini sudah memproduksi pupuk organik yaitu kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair. Dari hasil pengolahan ini sudah bisa dimanfaatkan petani-petani dan telah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.
 
“Itu fakta riil  yang ada dilapangan, Pansus II mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng dan pemrakarsa telah menyepakti untuk memasukkannya,” ucap Mangku Budiasa.
 
Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini menambahkan, setelah Ranperda RPIK menjadi Perda paling tidak pemerintah akan bisa hadir memberikan support pembangunan sentra-sentra pengolahan pupuk organik.
 
”Peran saat Ranperda ini diberlakukan pemerintah dapat hadir mendukung adanya sentra pengolahan pupuk organik di Buleleng baik dalam dukungan peralatan, peningkatan skill dan peningkatan SDM pengolahannya serta pembukaan pasar bagi hasil produksinya,” imbuhnya.
 
Sementara itu, menyikapi usulan, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si, mengatakan sependapat dan bersedia menyiapkan data dan kajiannya.
 
”Dengan usulan agar Ranperda RPIK memasukkan industri pengolahan pupuk organik kita sependapat. Untuk itu akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajiannya untuk industri pupuk organik, kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi drafnya dengan bagian hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas,” tandas Dewa Sudiarta. CHA