Dewan Dukung Data Ulang Akomodasi Wisata | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 5 August 2016 10:35
I Made Darna - Bali Tribune
wisata
Wayan Suyasa & Made Ponda Wirawan

Mangupura, Bali Tribune

Komisi I DPRD Badung mengapresiasi langkah Bupati Nyoman Giri Prasta untuk mendata ulang seluruh akomodasi wisata yang ada di Kabupaten Badung. Akan tetapi, komisi yang membidangi perizinan ini minta kejelasan tindak lanjut dari pendataan tersebut. Sebab, disinyalir banyak akomodasi bodong atau tak berizin terlanjur beroperasi di Badung.

“Kami apresiasi langkah bupati (mendata ulang seluruh akomodasi wisata,-red). Tapi kami mempertanyakan tindak lanjut dari pendataan itu nanti,” kata Ketua Komisi I, I Wayan Suyasa didampingi anggotanya Made Ponda Wirawan, Kamis (4/8).

Menurutnya harus ada tindak lanjut dan sulusi yang jelas bagi akomodasi-akomodasi bermasalah di gumi keris. Sebab, pihaknya menduga cukup banyak akomodasi mulai dari hotel, vila dan pondok wisata bermasalah di Badung. “Kami harap tindak lanjutnya jelas terutama solusi bagi yang bermasalah,” ujarnya.

Politisi Golkar asal Penarungan ini mengungkapkan, akomodasi bodong paling banyak berada di wilayah pariwisata Badung selatan seperti Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Dikatakan, beberapa akomodasi seperti vila di daerah itu beroperasi dan membayar pajak namun tidak mengantongi izin lantaran terganjal masalah peruntukan lahan. “Yang banyak itu (bermasalah,- red) kan vila-vila di kawasan pemukiman dan lahan basah. Dia beroperasi dipunguti pajak tapi tidak punya izin,” beber Sekretaris DPD II Partai Golkar Badung itu.

Suyasa pun mengusulkan ke bupati agar akomodasi bermasalah namun memiliki etikad baik untuk berinvestasi dicarikan solusi terbaik agar sama-sama untung. “Menurut kami dari pada terus-terusan bodong lebih baik disesuaikan dan berikan izin. Dengan catatan dia harus memenuhi segala kewajibannya. Ini juga untuk mencegah terjadinya lost pajak,” tandasnya.

Sementara anggota Komisi I Made Ponda Wirawan menambahkan pemerintah sudah seharusnya memiliki data valid mengenai jumlah akomodasi wisata. “Ini langkah cerdas dari Pak Bupati. Pendataan ini juga bagian dari upaya peningkatan PAD Badung,” timpalnya.

Namun yang paling disorot oleh politisi PDIP ini adalah masalah private house di kawasan pariwisata. Menurutnya private house atau model kos-kosan ini sudah selayaknya dijerat pajak yang sama dengan vila. Pasalnya, dia kebanyakan memakai sistem kos namun menyiapkan fasilitas hotel. Private kos juga disewakan untuk wisatawan dengan hitungan kamar.

“Kos-kosan yang disewakan ke turis asing kami harapkan pajaknya ditingkatkan. Vila yang difungsikan sebagai private house juga didata ulang, karena dia kan biasanya disewakan per kamar. Jadi yang model-model seperti inilah yang membuat lost pendapatan Badung,” kata Ponda Wirawan.

Sebelumnya, Bupati Badung mengintruksikan perbekel dan lurah se-Badung melakukan pendataan ulang seluruh akomodasi wisata yang ada. Perintah bupati tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Badung No. 1 Tahun 2016, tentang Pendataan Sarana Pariwisata di Kabupaten Badung, yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 18 Juli 2016.

Dalam intruksi tersebut, lurah dan perbekel wajib melakukan pendataan jumlah hotel bintang dan non bintang, kondotel, rumah sewa, vila, pondok wisata, restaurant/bar/rumah makan, spa, hiburan malam (karaoke, live music/diskotik) baik yang berizin maupun tak berizin yang berada diwilayah desa dan kelurahan masing-masing. Melaporkan hasil pendataan sebagai data dasar mulai tanggal 3 hingga 10 Oktober 2016.

Terhitung setelah tanggal 10 Oktober 2016, lurah/perbekel harus melaporkan perkembangan baru dari usaha kepariwisataan  di wilayahnya masing-masing per triwulan dan dimulai tanggal 10 Januari 2017. Intruksi ini mulai berlaku sejak 25 Juli 2016.